Tanjungpinang, Gurindam.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad tak menggubris permintaan DPRD Kepri yang meminta agar Rapid Test Antigen dihilangkan dari persyaratan untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepri.
Hal ini ditegaskan oleh Ansar dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri Nomor: 558/SET- STC19/VIII/2021.
Didalam surat tersebut, Ansar menegaskan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri, untuk pengguna Transportasi Laut atau kapal penyeberangan (RoRo) diharapkan melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19(minimal dosis pertama).
“Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Ansar Ahmad.
Selain itu, Ansar juga tidak memperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam.
“Dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut,” tutur Ansar.
Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin terus mendesak agar Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan Pemerintah Provinsi Kepri dapat mencabut aturan Rapid Test Antigen sebagai syarat keberangkatan dalam Provinsi dengan menggunakan kapal laut.
“Gubernur harus membuat SE itu, karena Batam, Tanjungpinang dan daerah dalam Provinsi Kepri bisa dikatan wilayah Argolomerasi,” tegas Wahyu Wahyudin kepada gurindam.id, Sabtu, (14/8/2021).
Khusus Batam dan Tanjungpinang, sambung Wahyu, masyarakatnya saling bergantungan sama lain dan perputaran ekonomi sangat kuat. Sehingga, jika aturan Antigen dicabut, maka perputaran ekonomi akan lebih stabil.
Kemudian, Jubir Satgas COVID-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana sempat melontarkan pernyataan akan mencabut aturan Antigen. Pencabutan itu menyusul terbitnya Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 yang menetapkan seluruh Kabupaten-Kota di Kepri masuk PPKM level 3. (grd)