Jakarta, Gurindam.id – Maraknya praktik pengelolaan parkir liar oleh sekelompok preman disekitaran Waduk Pluit Kecamatan Penjaringan yang menyerobot badan jalan meresahkan warga. Praktik ini sudah berlangsung lama dan seperti ada unsur pembiaran, parkir liar ini jelas melanggar Pergub DKI nomor 31 tahun 2017. Namun tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Dampak negatif parkir liar ini berimbas kepada terganggunya aktifitas warga setempat dan terganggunya ketertiban lingkungan.
Selain warga setempat, dampak negatif juga di rasakan oleh proyek strategis nasional Jakarta sewerage system zona 1. Saat ini aktifitas proyek terganggu, akibat arogansi dari sekelompok preman pengelola parkir liar, yang secara sengaja menutup akses pintu masuk proyek dengan memarkir kendaraan roda empat selama berhari hari.
Tujuan pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan Jakarta sewerage system ini nantinya untuk memberikan layanan fasilitas air bersih bagi seluruh warga DKI serta difokuskan untuk menangani pengolahan limbah domestik yang dihasilkan.
Pemerintah telah memberikan perlindungan berupa regulasi untuk mengatur kalancaran PSN tersebut, melalui Perpres nomor 3 tahun 2016 dan Inpres nomor 1 tahun 2016.
Inpres tersebut menginstruksikan kepada seluruh unsur pemerintah untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan, sesuai tugas dan fungsi masing-masing dan memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan PSN. Namun sampai dengan saat ini, belum ada upaya tindak lanjut dari unsur pemerintah terkait.
Selain praktik parkir liar, disekitaran Waduk Pluit Kecamatan Penjaringan juga banyak terdapat bangunan kafe liar tanpa izin yang menjamur. Bahkan bangunan tersebut berdiri diatas lahan terbuka hijau milik Pemprov DKI maupun di atas akses jalan umum menuju taman jokowi, sudah jelas hal ini melanggar pergub dki nomor 147 tahun 2018.
Menurut warga setempat, fenomena ini seperti menjadi sebuah pembiaran dan institusi terkait yang berwajib menertibkan bahkan menutup mata selama bertahun tahun. Banguan kafe liar tersebut, apabila ditelusuri lebih dalam juga melakukan tindakan illegal lainnya berupa pencurian listrik PLN.
Penerangannya menggunakan saluran lampu PJU sekitar dengan melakukan sambungan illegal (mencuri). Pencurian listrik melanggar pasal 12 ayat 2 undang undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
“Begitu banyak pelanggaran terhadap peraturan daerah di sekitaran Waduk Pluit Kecamatan Penjaringan yang sudah terjadi selama bertahun tahun,” kata warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (26/01/2023).
Lanjut kata warga, tentunya hal ini akan mencederai semangat pembangunan nasional yang sudah di programkan pemerintah apabila tidak segara diambil tindakan tegas dari instansi yang berwenang. Mari bersama sama kita tunggu tindak lanjutnya. (Red)