GURINDAM.ID- Negara Indonesia seringkali kita dengar mengenai kasus sengketa lahan. Hal ini karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Bagi kamu yang belum mempunyai sertifikat tanah, kamu bisa membuat pengajuan sertifikat tanah gratis dan berbayar. Pemerintah mengeluarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang bisa kamu ajukan untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis.
Mengutip PPID Kabupaten Tegal, program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung sampai tahun 2025. Kamu ingin mengajukan PTSL? Berikut persyaratan dan caranya.
Syarat Pengajuan PTSL
Program PTSL dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, namun sebelum itu, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Berikut beberapa persyaratannya:
1.Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP
2.Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
3.Pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
4.Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah atau berita acara kesaksian.)
5.Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya.
Tahapan Pembuatan PTSL
Menurut instagram resmi Kementerian ATR/BPN, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pembuatan PTSL. Berikut di antaranya
1. Pastikan Wilayahmu termasuk Dalam Lokasi PTSL.
Kamu bisa menanyakan hal ini ke kepala desa. Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat
2. Penyuluhan
Masyarakat yang mau mendaftarkan tanah melakukan kegiatan penyuluhan sesuai dengan lokasi PTSL yang ditetapkan. Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.
3.Gemapatas
Dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Kemudian, dalam waktu dekat, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.
4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Masyarakat mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
5. Pengumuman
Hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis yang telah diolah dan juga diteliti akan diumumkan selama 14 hari. Lokasi pengumuman yaitu di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.
6. Penerbitan Sertifikat
Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Biaya PTSL
Pada dasarnya biaya PTSL gratis dan ditanggung pemerintah.Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang, beberapa hal yang ditanggung yaitu:
Namun ada beberapa biaya yang ditanggung oleh peserta, yaitu:
-Penyerahan surat tanah (Bagi yang belum ada)
-Pembuatan dan pemasangan tanda batas
-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika terkena
-Hal lainnya seperti materai, fotokopi, letter c, saksi dan sebagainya.
Biaya yang dibebankan ini pun ada ketentuannya.Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), terdapat batasan biaya yang boleh dipungut, yaitu:
1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000
Itulah penjelasan mengenai cara membuat sertifikat tanah dengan PTSL, mulai dari persyaratan, tahapan hingga biaya yang dikenakan. Semoga artikel ini membantumu.
(Detik.com)