PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Sertifikat Tanah dengan PTSL, Syarat dan Tahapannya

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 7, 2024
Sertifikat Tanah dengan PTSL, Syarat dan Tahapannya
Presiden Jokowi ketika memberikan 2.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Jawa Tengah - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Negara Indonesia seringkali kita dengar mengenai kasus sengketa lahan. Hal ini karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.

Bagi kamu yang belum mempunyai sertifikat tanah, kamu bisa membuat pengajuan sertifikat tanah gratis dan berbayar. Pemerintah mengeluarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang bisa kamu ajukan untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis.

Mengutip PPID Kabupaten Tegal, program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung sampai tahun 2025. Kamu ingin mengajukan PTSL? Berikut persyaratan dan caranya.

Syarat Pengajuan PTSL

Program PTSL dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, namun sebelum itu, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Berikut beberapa persyaratannya:

1.Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP

2.Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

3.Pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan

4.Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah atau berita acara kesaksian.)

5.Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya.

Tahapan Pembuatan PTSL

Menurut instagram resmi Kementerian ATR/BPN, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pembuatan PTSL. Berikut di antaranya

1. Pastikan Wilayahmu termasuk Dalam Lokasi PTSL.

Kamu bisa menanyakan hal ini ke kepala desa. Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat

2. Penyuluhan

Masyarakat yang mau mendaftarkan tanah melakukan kegiatan penyuluhan sesuai dengan lokasi PTSL yang ditetapkan. Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

3.Gemapatas

Dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Kemudian, dalam waktu dekat, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

Baca Juga  Imam Shamsi Ali: Menyikapi bom bunuh diri Makassar

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Masyarakat mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

5. Pengumuman

Hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis yang telah diolah dan juga diteliti akan diumumkan selama 14 hari. Lokasi pengumuman yaitu di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

6. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Biaya PTSL

Pada dasarnya biaya PTSL gratis dan ditanggung pemerintah.Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang, beberapa hal yang ditanggung yaitu:

  • Penyuluhan
  • Pengumpulan data
  • Pengukuran bidang tanah
  • Pemeriksaan tanah
  • Penerbitan SK Hak/pengesahan data yuridis dan fisik
  • Penerbitan sertifikat
  • Supervisi dan pelaporan

Namun ada beberapa biaya yang ditanggung oleh peserta, yaitu:

-Penyerahan surat tanah (Bagi yang belum ada)

-Pembuatan dan pemasangan tanda batas

-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika terkena

-Hal lainnya seperti materai, fotokopi, letter c, saksi dan sebagainya.

Biaya yang dibebankan ini pun ada ketentuannya.Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), terdapat batasan biaya yang boleh dipungut, yaitu:

1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

Baca Juga  KPU Gelar Simulasi Pilkada, dikawal Ketat Polres Natuna

5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

Itulah penjelasan mengenai cara membuat sertifikat tanah dengan PTSL, mulai dari persyaratan, tahapan hingga biaya yang dikenakan. Semoga artikel ini membantumu.

(Detik.com)

 

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137670
Users Last 30 days : 2754
Users This Month : 36
Views This Year : 26095
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-05-01
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya