TNI AL Gagalkan Penyelundupan Mineral Strategis Senilai Triliunan Rupiah di Batam

Jalesveva Jayamahe
Jalesveva Jayamahe

BATAM– Dalam sebuah operasi maritim yang spektakuler, TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada (Koarmada) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Operasi ini menegaskan ketajaman intelijen dan kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional dari eksploitasi ilegal.

Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 yang menjadi target operasi, kedapatan mengangkut muatan yang diduga kuat mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya.

Material ini merupakan komoditas strategis yang sangat dibutuhkan dalam industri teknologi tinggi dan dilarang ekspornya dalam bentuk mentah oleh pemerintah.

Kronologi Penangkapan: Deteksi Dini di Perbatasan Strategis

Aksi heroik ini bermula pada 16 Mei 2026, ketika KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I sedang melaksanakan patroli rutin.

Kapal perang Republik Indonesia ini mendeteksi pergerakan mencurigakan dari TB Capricorn 106 yang menarik TK Capricorn 92.210 di wilayah perbatasan perairan Batam yang dikenal rawan penyelundupan.

Setelah melalui prosedur penghentian dan pemeriksaan sesuai hukum internasional, petugas menemukan puluhan kontainer berisi material yang berdasarkan uji awal teridentifikasi sebagai barang larangan ekspor. Muatan ilegal tersebut langsung diamankan beserta kapalnya untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini dilaksanakan dengan berpedoman ketat pada kerangka hukum yang kokoh. Di level internasional, TNI AL bertindak berdasarkan rezim hukum laut UNCLOS 1982, yang memberikan kewenangan negara pantai di perairan kepulauan, laut teritorial, hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Secara nasional, penegakan hukum ini merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI, yang menegaskan tugas TNI AL dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di laut.

Sementara itu, muatan ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2026, yang dengan jelas mengatur daftar barang larangan ekspor, khususnya mineral mentah strategis.

Selain muatan ilegal, kapal penarik (tugboat) juga terindikasi melakukan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024.

Guna menindaklanjuti temuan ini, TNI AL kini memperkuat sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil uji laboratorium secara mendetail, pemeriksaan dokumen pabean, serta penyidikan menyeluruh untuk menentukan status pidana dan kandungan pasti dari barang bukti yang telah diamankan.

“Keberhasilan ini adalah wujud nyata dari kesiapsiagaan serta ketajaman intelijen prajurit di lapangan. Kami terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia, terutama dari penyelundupan dan eksploitasi ilegal sumber daya alam strategis yang mengancam kepentingan nasional,” tegas Dinas Penerangan Angkatan Laut dalam siaran persnya, Rabu (10/6).

Penangkapan ini menjadi sinyalemen keras bagi para pelaku kejahatan transnasional bahwa perairan Indonesia, khususnya di jalur perbatasan strategis seperti Batam, berada dalam pengawasan ketat TNI AL demi melindungi kekayaan negara dari upaya penjarahan.

(Gas/pen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *