Teka-teki di Balik 25 Kontainer: Satgas Ungkap Dugaan Penolakan Uji Material oleh Eksportir

Jalesveva Jayamahe
Jalesveva Jayamahe

BATAM – Pengungkapan dugaan penyelundupan ratusan ton mineral mengandung unsur radioaktif dan Logam Tanah Jarang (LTJ) di perairan Kepulauan Riau memasuki babak baru.

Di balik penyelidikan asal-usul 25 kontainer bernilai triliunan rupiah itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya penolakan uji laboratorium oleh salah satu pihak eksportir, yang kini menjadi teka-teki krusial dalam pendalaman kasus ini.

Penolakan tersebut dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terhadap 15 kontainer miliknya. Hal ini kontras dengan sikap kooperatif PT Timah yang justru mempersilakan 10 kontainer berisi timah untuk diperiksa dan hasilnya dinyatakan sesuai regulasi.

“Inilah inti persoalannya. Dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai. Pihak PT PMM itu keberatan, menolak, dan tidak kooperatif saat akan dilakukan pemeriksaan fisik material. Padahal, dari hasil sampel uji laboratorium yang dilakukan penyidik secara saintifik dan autentik, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam keterangan pers, Jumat (29/5/2026).

Pengujian forensik terhadap sampel mineral ilminite dari kontainer PT PMM yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 menemukan kandungan unsur strategis bernilai tinggi.

Di antaranya adalah Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oksida. Material ini tidak hanya mengandung unsur radioaktif tetapi juga termasuk dalam daftar komoditas Logam Tanah Jarang yang ekspornya telah dilarang pemerintah melalui regulasi tata niaga.

Komandan Komando Armada (Koarmada) RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan ini menjadi bukti kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional.

“Ini adalah alarm bagi jaringan ilegal yang selama ini mungkin memanfaatkan jalur laut Kepri sebagai pintu keluar mineral strategis. Kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah,” tegasnya.

Pendalaman Jaringan dan Asal Tambang Ilegal

Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral IV, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, kini tidak hanya fokus pada muatan. Aparat gabungan sedang memburu pihak eksportir dan pemilik sebenarnya, serta mendalami lokasi penambangan yang diduga kuat ilegal.

“Kami sedang mendalami rantai distribusi secara menyeluruh. Mulai dari asal barang, dokumen pengiriman, hingga aktor utama di balik layar. Identitas perusahaan pengirim dan tujuan akhir masih kami rahasiakan untuk kepentingan investigasi,” ungkap Laksma TNI Berkat Widjanarko.

Saat ini, baru 15 dari 25 kontainer yang telah dibuka dan diperiksa di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam. Proses ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat untuk mengungkap secara utuh modus operandi jaringan penyelundup yang memanfaatkan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi fisik kontainer.

Perbedaan Sikap Dua Perusahaan

Dalam kasus ini, perbedaan sikap antara dua perusahaan menjadi sorotan utama. Barita Simanjuntak menegaskan, PT Timah kooperatif dalam mencocokkan data dengan fisik barang, dan hasil uji lab sesuai dengan kandungan timah yang diizinkan.

Sementara itu, penolakan PT PMM justru memicu kecurigaan dan mengarahkan penyidik untuk melakukan uji laboratorium secara mandiri yang kemudian menemukan bukti dugaan pelanggaran.

“Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang. Lepas dari materi muatannya apa, komoditas ini sendiri sudah ilegal. Penolakan untuk diuji jelas mempersulit proses pembuktian, namun tim penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan kewenangan yang ada,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran nilai ekonomi dari material strategis tersebut sangat fantastis, terutama untuk industri teknologi tinggi dan energi. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan lingkungan.

(GRD/detikNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *