BATAM– Ada rasa getir yang menusuk di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kamis (28/5/2026) kemarin. Di tengah upaya bangsa ini berdaulat atas kekayaan alamnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) justru menemukan potret buram penegakan hukum.
Puluhan kontainer berisi rare earth mineral strategis bernilai tinggi sekaligus mengandung unsur radioaktif nyaris melenggang keluar negeri dengan dokumen yang diindikasikan penuh kejanggalan.
Temuan ini seakan menjadi cermin retak dari frasa yang kerap digaungkan masyarakat: ”Tidak ada yang kenal hukum di Republik Indonesia ini.”
Dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, tim gabungan melakukan pemeriksaan mendadak pada Selasa (27/5/2026). Di balik pintu kontainer yang dingin, tersimpan ironi panas: diduga kuat terjadi pelanggaran dokumen ekspor yang sistematis.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan. Apalagi, beberapa barang bukti itu wajib dilengkapi dokumen ketat, dan ada juga barang yang sebenarnya dilarang dalam tata niaga ekspor,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dengan nada prihatin, Kamis (28/5/2026).
Ketika Pengkhianatan Terhadap Kedaulatan Terbongkar
Kronologi ini bermula dari kecurigaan TNI Angkatan Laut. Pada 17 Mei 2026, Penyidik TNI AL menindak kapal pengangkut mineral yang dicurigai membawa muatan terlarang. Laporan itu langsung memicu alarm di tubuh Satgas PKH.
Bagaimana tidak? Rare earth adalah komoditas bernilai fantastis, tulang punggung industri teknologi tinggi masa depan. Jika penyelundupan ini berhasil, negaralah yang merugi, sementara segelintir oknum meraup untung di atas penderitaan rakyat dan rusaknya lingkungan.
Dari 25 kontainer yang diamankan, petugas membuka 15 di antaranya untuk dicocokkan dengan dokumen ekspor. Mata para petugas menyipit, bukan hanya karena silau matahari Batam, tetapi karena menemukan ketidakcocokan yang mencurigakan antara isi kontainer dengan surat-surat resmi.
Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah bentuk pengabaian hukum yang terang-terangan. Barita menegaskan bahwa temuan TNI AL di lapangan ini akan menjadi pintu masuk bagi pengusutan multi-sektor. “Hal itu akan menjadi dasar apakah ini nanti merupakan temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Kehadiran tim penyidik Kejaksaan Agung di lokasi bukan hanya seremoni. Ini adalah sinyal bahwa negara tidak akan tinggal diam melihat hukum diinjak-injak.
Letjen TNI Richard Tampubolon, dengan sikap tegasnya, menyatakan bahwa TNI tidak akan memberi ruang bagi para penyelundup. “Dari pimpinan TNI menyampaikan bahwa TNI AL akan terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap setiap penyelundupan lewat jalur laut. Kami perketat pengawasan,” ujarnya, memberi sedikit kelegaan di tengah kebocoran sumber daya alam yang sudah bertahun-tahun terjadi.
Hasil pemeriksaan awal kini tengah dikaji secara hukum. Apakah ini kelalaian atau memang ada konspirasi besar untuk menguras kekayaan mineral tanah air? Publik menunggu, berharap kali ini aparat benar-benar menunjukkan bahwa hukum masih punya taji.
Mengapa Kasus Ini Begitu Menyakitkan?
Rare earth bukan sekadar batu biasa. Di era transisi energi dan digitalisasi, mineral ini adalah emas baru. Jika ekspornya ilegal dan tidak terkendali, maka masa depan industri pertahanan dan teknologi Indonesia terancam. Lebih menakutkannya lagi, unsur radioaktif yang terkandung di dalamnya bisa menjadi bom waktu ekologis jika diperdagangkan tanpa pengawasan.
Kasus di Dermaga Kodaeral IV ini adalah ujian bagi penegak hukum. Bisakah mereka membongkar siapa dalang di balik “kecerobohan” dokumen ini? Ataukah, lagi-lagi, hukum hanya akan dirasakan oleh rakyat kecil, sementara pemilik modal bisa melenggang bebas?
(Kompas/GRD)














