Bantah Tuduhan Penyelundupan Mineral Radioaktif, Kuasa Hukum PT PMM Serbu Kejagung Bawa Dokumen

Jalesveva Jayamahe
Jalesveva Jayamahe

JAKARTA — Teka-teki di balik 25 kontainer bermuatan mineral strategis di Batam memasuki babak dramatis. Di tengah proses penyelidikan aparat gabungan, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) melalui kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melancarkan perlawanan hukum.

Perusahaan itu membantah keras seluruh tuduhan penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif, serta menyerahkan sekitar 20 dokumen sebagai bukti legalitas ekspor 15 kontainer yang kini menjadi pusat kontroversi.

“Kita datang ke sini untuk menyangkal dan menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah fitnah, tuduhan yang tidak berdasar, dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan,” tegas kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Kedatangan Poltak membawa sejumlah dokumen krusial untuk membangun narasi bahwa ekspor yang dilakukan PT PMM telah sesuai prosedur.

Dokumen yang diserahkan meliputi izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, RKAB, hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Argumen sentral PT PMM bertumpu pada hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh PT Sucofindo, lembaga surveyor resmi yang ditunjuk pemerintah. Poltak menegaskan, hasil uji Sucofindo tidak menunjukkan adanya kandungan radioaktif seperti yang dituduhkan.

“Kalau contoh barang kami mengandung radioaktif dan barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat, dan Bea Cukai juga tidak menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Ini sederhana, karena Bea Cukai dan Sucofindo adalah pemerintah,” ujar Poltak.

Ia juga menyebut bahwa Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon telah menerima informasi keliru yang menyesatkan publik saat konferensi pers sebelumnya. “Pejabat negara harus meng-cross check dulu. Beliau salah menerima informasi,” imbuhnya.

Kubu Satgas PKH: Penolakan Uji Material Jadi Titik Awal Kecurigaan

Di sisi lain, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) , Barita Simanjuntak, langsung merespons bantahan tersebut dengan fakta investigasi di lapangan. Ia menegaskan bahwa penyidik TNI Angkatan Laut tidak bekerja di ruang hampa, melainkan berdasarkan bukti otentik.

“Tim penyidik TNI AL bekerja profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik. Justru ketika kami mau melakukan proses pembuktian, membuka kontainer untuk menguji isinya, mereka (PT PMM) menolak,” ungkap Barita.

Penolakan inilah yang menjadi teka-teki sentral dalam kasus ini. Barita mengontraskan sikap PT PMM dengan PT Timah yang kooperatif. Untuk 10 kontainer milik PT Timah, uji laboratorium menunjukkan kandungan timah sesuai dokumen. Namun, untuk 15 kontainer PT PMM yang ditolak ujinya, penyidik mengambil sampel secara mandiri dan menemukan indikasi kuat pelanggaran.

“Hasil uji laboratorium secara saintifik menemukan kandungan material pasir jarang yang mengandung unsur-unsur yang dilarang. Ekspor pasir jarang itu sendiri sudah dilarang. Jadi, terlepas dari apapun isinya, komoditas ini ilegal untuk diekspor,” tegas Barita.

Kasus ini mengerucut pada dugaan modus operandi klasik namun canggih: ketidaksesuaian antara dokumen dan isi fisik muatan.

Dokumen PEB mungkin sah, tetapi material di dalam kontainer diduga berbeda. Inilah yang kini sedang didalami oleh penyidik Kodaeral IV Batam di bawah pimpinan Laksma TNI Berkat Widjanarko, dengan target pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kontainer yang diamankan di Dermaga Mako Kodaeral IV.

Barita memastikan, pihaknya siap menghadapi segala langkah hukum balik dari PT PMM karena seluruh proses penyelidikan telah memenuhi koridor hukum. “Ada rekamannya, dapat dipertanggungjawabkan. Kami temukan indikasi upaya menghindari deteksi saat pengiriman,” pungkasnya.

Dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dan kandungan unsur strategis seperti Thorium Oxide, Neodymium Oxide, hingga Triuranium Oktasida, duel klaim antara dokumen perusahaan dan temuan laboratorium aparat ini dipastikan akan menjadi pertarungan hukum yang panjang.

Publik kini menanti hasil akhir pemeriksaan 10 kontainer tersisa yang akan mengungkap sepenuhnya misteri di balik 25 kontainer Batam.

Sumber:IDN Times/Grd

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *