JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapat apresiasi tinggi dari Indonesia Policy Research Institute (IPRI) atas komitmennya mengawal finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek daring (ojol).
Regulasi ini dinilai krusial untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem transportasi digital Indonesia.
Direktur Eksekutif IPRI Kamal Tarmidzi menyampaikan apresiasinya di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan bahwa kehadiran Perpres ojol telah lama dinantikan sebagai payung hukum yang mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemerintah.
“Langkah Pak Dasco yang terus mengawal penyelesaian Perpres ojol layak diapresiasi. Ini menunjukkan adanya kepemimpinan yang mampu menjembatani berbagai kepentingan sehingga lahir kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Kamal.
Ojek daring telah menjelma menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat urban. Tidak hanya sebagai moda transportasi efisien, layanan ini mendukung distribusi barang, pesan-antar makanan, hingga pertumbuhan UMKM.
Karena itu, menurut Kamal, ekosistem transportasi digital membutuhkan regulasi yang menciptakan keseimbangan bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Yang paling utama adalah kepentingan publik. Masyarakat membutuhkan layanan transportasi online yang aman, mudah diakses, dan berkelanjutan. Di saat yang sama, para pengemudi juga membutuhkan kepastian dalam menjalankan profesinya,” jelasnya.
IPRI menekankan bahwa Perpres ideal harus menghadirkan keseimbangan tiga pilar: perlindungan mitra pengemudi, kepastian berusaha bagi perusahaan aplikasi, serta pelayanan berkualitas bagi pengguna. Kamal optimistis, jika keseimbangan itu tercapai, semua pihak akan memperoleh manfaat.
“Pengemudi memiliki kepastian, perusahaan dapat terus berinvestasi dan berinovasi, sementara masyarakat tetap menikmati layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau,” tambahnya.
Pendekatan dialog yang diambil dalam penyusunan Perpres dinilai tepat karena mengakomodasi beragam aspirasi. Kamal berharap rapat finalisasi yang akan digelar dalam waktu dekat segera menghasilkan keputusan sehingga Perpres dapat diterbitkan sebagai landasan hukum transportasi berbasis aplikasi.
“Perpres ini bukan hanya tentang pengemudi atau perusahaan aplikasi, tetapi tentang masa depan ekonomi digital Indonesia. Karena itu, langkah Pak Dasco dalam mengawal proses hingga tahap akhir patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
(Gea/ara)














