GURINDAM.ID – Publik dihebohkan oleh isu kewajiban melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum membeli BBM bersubsidi. Dua provinsi besar di Indonesia, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumatera Barat (Sumbar), menunjukkan perbedaan sikap yang sangat kontras.
Satu memberlakukan aturan ketat demi asas keadilan, satunya lagi dengan tegas menyebut informasi serupa sebagai kabar bohong.
NTT Resmi Berlakukan Larangan, Dasar Hukumnya Jelas
Gubernur NTT Melki Laka Lena memastikan bahwa larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan berpelat nomor luar daerah sudah berlaku. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Melki menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan asas keadilan. Ia menyayangkan masyarakat yang patuh membayar pajak justru kerap kehilangan haknya karena kuota BBM subsidi habis lebih cepat akibat ulah pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Jangan sampai mereka yang taat pajak kehilangan hak karena kuota habis digunakan oleh yang tidak membayar pajak,” ujarnya.
Evaluasi pemerintah setempat menemukan bahwa cepat kosongnya stok di sejumlah SPBU salah satunya disebabkan oleh kendaraan pelat luar daerah serta unit yang masih memiliki tunggakan. Kini, hanya kendaraan berpelat NTT dengan kode DH, EB, dan ED yang telah melunasi PKB yang boleh mengisi Pertalite dan Solar subsidi.
Sumbar: Isu Viral Itu Tidak Berdasar, Jangan Panik
Suasana berbeda terjadi di Sumatera Barat. Isu yang sama beredar liar di media sosial dan menimbulkan keresahan warga. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, memberikan klarifikasi tegas.
“Tidak benar. Kebijakan tersebut belum diterapkan oleh Pemprov Sumbar,” bantahnya di Padang, Rabu (8/7/2026).
Al Amin meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya dan menegaskan bahwa hingga kini tidak ada aturan yang menghubungkan pembelian BBM bersubsidi dengan status pajak kendaraan. Ia menduga isu tersebut kemungkinan berasal dari kebijakan daerah lain yang kemudian dipelintir.
Yang membedakan keduanya bukan hanya pada status aturan, tetapi juga filosofi dalam meningkatkan kepatuhan pajak. NTT memilih jalur pembatasan akses terhadap komoditas subsidi sebagai konsekuensi logis dari kelalaian membayar pajak. Dengan cara ini, pemerintah setempat berharap wajib pajak segera melunasi kewajibannya agar tidak kehilangan hak atas BBM bersubsidi.
Sebaliknya, Sumbar memilih pendekatan yang lebih halus. Al Amin menyampaikan bahwa Bapenda Sumbar saat ini tengah fokus memperbanyak inovasi layanan untuk memudahkan pembayaran pajak, bukan malah mempersulit akses kebutuhan pokok seperti BBM. Berbagai program seperti Samsat Keliling, Samsat di tempat ibadah, hingga layanan drive-thru terus digenjot untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan memudahkan masyarakat membayar pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) otomatis akan meningkat. Kami tidak ingin menambah keresahan dengan pembatasan,” pungkas Al Amin.
Perbedaan ini secara jelas memperlihatkan bahwa meski sama-sama menginginkan peningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan, NTT dan Sumbar menempuh jalur yang berseberangan.
Bagi warga NTT, memastikan pajak kendaraan tetap aktif kini menjadi syarat mutlak jika ingin mengisi BBM bersubsidi. Sementara di Sumbar, urusan membeli Pertalite dan Solar masih seperti biasa, tanpa ada kaitannya dengan status pajak.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah daerah masing-masing agar tidak termakan isu yang menyesatkan.
(GRD/ANTARA)














