Presiden Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Dukung Daya Saing Perikanan Tanpa Bebani APBN

Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Juli 2026.
Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Juli 2026.

BOGOR – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan instruksi pemberlakuan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Kebijakan strategis ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri rapat terbatas di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7).

Dalam upaya meringankan beban operasional sektor perikanan tangkap, pemerintah menyepakati harga BBM khusus sebesar Rp15.000 per liter. Keputusan ini menjadi angin segar di tengah melonjaknya harga BBM non-subsidi yang sebelumnya sempat menembus angka Rp21.300 per liter.

“Hari ini Bapak Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapasitas 30 hingga 200 GT ini mendapatkan harga kekhususan. Angka yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya.

Skema pendanaan kebijakan ini tergolong unik dan inovatif. Jika sebelumnya nelayan kecil di bawah 30 GT menikmati harga BBM Rp6.800 per liter melalui subsidi reguler, dukungan untuk kapal besar kali ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Airlangga menjelaskan, berdasarkan perhitungan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih harga sebesar Rp3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Menteri ESDM akan segera mengeluarkan regulasi terkait dukungan ini. Pembiayaannya bukan dari APBN, melainkan dari dana BPDP yang saat ini memiliki kecukupan dana,” tegas Airlangga.

Kebijakan ini akan diimplementasikan secara terbatas dengan menyiapkan kuota BBM bersubsidi silang ini sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.

Senada dengan Airlangga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan. Harga BBM yang tinggi selama ini menjadi momok bagi operasional kapal berukuran besar.

“Ini dalam rangka memberikan kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha perikanan. Dengan harga Rp15.000 per liter, diharapkan proses operasional kapal 30 GT ke atas bisa lebih terbantu,” kata Bahlil.

Untuk mempercepat eksekusi di lapangan, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai payung hukum penyaluran.

Pengawasan Ketat Demi Tepat Sasaran

Guna mencegah penyelewengan di lapangan, pemerintah akan menerapkan sistem pengawasan yang ketat. Bahlil menekankan bahwa titik-titik penyaluran BBM khusus ini tidak akan dibuka sembarangan. Pihaknya akan berkoordinasi penuh dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memetakan lokasi yang kredibel.

“Jangan sampai niat baik pemerintah ini disalahgunakan. Titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran,” tegas Menteri Bahlil.

Dengan skema cross-subsidy dari dana sawit ini, pemerintah optimis geliat sektor perikanan nasional akan semakin kompetitif tanpa menambah beban fiskal negara.

(GRD/BPMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *