GURINDAM.ID- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MFA) dan beberapa pejabat Pemkab Kepulauan Meranti lainnya, juga turut serta diamankan satu orang auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
“Ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP,” ujar Ali, dalam keterangannya ke Gurindam id, Sabtu (8/4/2023).
Sebelumnya, KPK saat OTT Bupati Meranti Muhammad Adil juga ada total 28 orang yang diamankan, tetapi hanya delapan orang yang diduga terlibat akan diperiksa di gedung KPK.
“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023,” disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan kepada Gurindam.id, Sabtu (8/4/2023).
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, Dimana, MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s/d sekarang.
Dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA.
KPK merincikan, besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % s/d 10 % untuk setiap SKDP. Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” urai Ali.
Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah, tidak dibacakan) melalui FN yang bergerak dalam bidang
jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik.
Sedangkan pihak dari KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka, yang mana MA, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 s/d 2024, FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, MFA, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Atas persekongkolan jahat para pejabat itu langsung diciduk KPK, lantas warga net banyak munculkan tulisan dan opini di media sosial Twitter ada yang mengatakan, “inilah modus persekongkolan pihak-pihak yang telah khianati suara rakyat dan sumpah setia mengabdi bersama Negara mereka coreng, akhirnya tercium oleh penegak anti rasuah Republik Indonesia,” tulis @rioss88.
(Dia)