Sufmi Dasco Bongkar Langkah Negara: Danantara Kuasai Saham Aplikator, Komisi Ojol Dipangkas Menjadi Delapan Persen

Bersama Presiden RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H
Bersama Presiden RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuktikan bahwa janji untuk membela kaum pekerja bukanlah retorika belaka. Melalui langkah strategis dan regulasi tegas, pemerintah bergerak cepat untuk meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.

Puncaknya, potongan komisi aplikator resmi dipangkas drastis menjadi maksimal 8 persen, sebuah kebijakan yang disambut sukacita oleh para “pejuang aspal”.

Langkah paling konkret dan mengejutkan datang dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojol. Ini bukan sekadar surat edaran atau imbauan moral; ini adalah aksi korporasi agar pemerintah memiliki kekuatan untuk menyesuaikan kebijakan aplikator dari dalam.

“Pemerintah melalui Danantara sudah membeli saham sebagian aplikator ojol. Sehingga langkah ini bisa dilakukan penyesuaian secara perlahan dan pasti. Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 persen atau 10 persen, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” tegas Dasco saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, Jumat (1/5/2026).

Dengan menjadi pemegang saham, negara memastikan bahwa pemangkasan ini bukan hanya wacana. Jika ada perusahaan aplikator yang keberatan atau mengalami kesulitan keuangan akibat penyesuaian ini, pemerintah siap memberikan bantuan, atau bahkan mengambil alih perusahaan tersebut demi menyelamatkan lapangan kerja para mitra pengemudi.

Perpres 27/2026: Palu Godam untuk Keadilan

Langkah Danantara ini menjadi eksekutor di lapangan dari payung hukum kuat yang telah disiapkan. Tepat pada puncak peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

BACA JUGA :  Gubernur Ansar Tunjuk Danrem Pimpin Satgassus Covid-19 Daerah Perlintasan

Dengan tegas, Prabowo yang hadir di hadapan ribuan buruh menyuarakan ketidaksetujuannya pada sistem lama yang dianggap eksploitatif:

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo disambut gegap gempita massa.

Regulasi ini mewajibkan perubahan rasio pembagian pendapatan. Jika sebelumnya pengemudi rata-rata hanya menerima 80 persen, kini Perpres mematok minimal 92 persen pendapatan menjadi hak penuh pengemudi, menyisakan maksimal 8 persen untuk aplikator.

Tak hanya soal komisi, Perpres ini juga memperkuat jaring pengaman sosial. Pemerintah mewajibkan aplikator memberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan bagi seluruh mitra pengemudi yang bekerja dengan risiko tinggi setiap harinya.

Kebijakan ini langsung membangkitkan optimisme di kalangan pengemudi. Mereka yang selama ini merasa tercekik potongan besar, kini melihat harapan baru. “Driver sekarang ini lagi sengsara banget ini. Potongannya gede, enggak jelas lagi. Pernyataan presiden ini harus benar-benar dilaksanakan,” ujar Jasmono, salah satu pengemudi ojol.

Di sisi lain, raksasa aplikator menyatakan akan patuh, meski dengan nada penuh kehati-hatian. Pihak Gojek (GoTo) melalui Hans Patuwo menyatakan, “GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah. Kami akan melakukan kajian untuk memahami rincian aturan serta dampak dan penyesuaian yang perlu dilakukan”. Sementara itu, Grab Indonesia menyatakan menghormati kebijakan pemerintah namun menunggu detail teknis dari naskah resmi Perpres, mengingat perubahan ini adalah pergeseran fundamental bagi bisnis marketplace digital.

Selain aksi korporasi, pembahasan krusial lainnya adalah status hubungan kerja. Saat ini, hubungan antara pengemudi dan aplikator berbasis kemitraan, yang kerap dinilai merugikan karena tidak adanya kepastian hukum ketenagakerjaan.

DPR dan pemerintah saat ini tengah menyimulasikan perubahan status dari “mitra” menjadi “pekerja”. Dasco memastikan bahwa dalam proses ini, suara akar rumput menjadi yang utama. “Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” janjinya.

BACA JUGA :  Komut Pertamina Puji Inovasi Bioetanol Sorgum, Dorong Pengembangan Energi Hijau

Serikat buruh seperti KASBI juga mendesak agar status pekerja ini segera ditetapkan agar hak-hak normatif seperti jam kerja dan pesangon bisa melekat pada pengemudi ojol.

(Gas/ant)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *