JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Kontruksi dan menetapkan Tiga orang pejabat diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta.
Kegiatan tangkap tangan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh.
Serta dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, tiga orang tersangka ditetapkan,” Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Gurindam.id, Jumat (7/4/2023).
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi dimana, MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s/d sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % s/d 10 % untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.
Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM, melalui FN yang bergerak dalam bidang
jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” urai Ali.
Sedangkan pihak dari KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka mereka adalah, MA, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 s/d 2024, FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, MFA, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau
Para Tersangka tersebut disangkakan, MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
Sedangkan terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan
26 April 2023, yang mana, A dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
Sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. KPK menyampaikan terima kasih pada pihak Polres Kepulauan Meranti yang memberikan dukungan selama kegiatan tangkap tangan berlangsung dan hal ini sebagai bentuk sinergi sesama aparat penegak hukum.
“Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi KPK untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” lanjut Ali.
Sedangkan untuk Pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya.
“Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara. Kegiatan tangkap tangan terhadap kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik,” sambung Ali.
lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat.