ANAMBAS -Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap didampingi Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda dan Plt Kasubsi Pidum Pidsus Harys Ganda Tiar Sitorus melaksanakan eksekusi tahanan sejumlah 9 (sembilan) orang ke Rutan Tanjungpinang, Jum’at (23/12/2022).
Pengiriman 9 tahanan tersebut dilakukan dengan menggunakan armada transportasi laut, kapal ferry MV. VOC Batavia selama 12 (dua belas) jam.
Kegiatan diawali dengan penjemputan tahanan di Rutan Polsek Siantan lalu kemudian dibawa menuju ke Pelabuhan Sri Siantan dengan pengawalan ketat personil Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan.
Pelaksanaan eksekusi ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab hal ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa selaku Jaksa Eksekutor.
Kacabjari Tarempa berharap, agar kedepannya Pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Kemenkumham dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas karena masih belum hadirnya Pengadilan Negeri dan Rutan Kemenkumham.
“Semoga kedepannya Pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Kemenkumham dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan dengan menghadirkan Rutan, sebab hingga kini untuk mengirimkan tahanan, perlu menempuh perjalanan yang jauh,” harap Roy. (FR)