ANAMBAS, GURINDAM.ID- Bhabinkamtibmas Polres Anambas kembali melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait Stop Pungutan Liar (Pungli) di Desa Payamaram, Kecamatan Kute Siantan, Kamis (20/01/2022).
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Bhabinkamtibmas Polres Anambas, Brigadir Anwar menyebutkan, hal tersebut terus dilakukan guna menghentikan praktik Pungli di tempat pelayanan masyarakat.
“Hari ini kami laksanakan sosialisasi terkait Stop Pungli kepada Staff Desa dan menjelaskan apa itu Pungli, guna mencegah terjadinya praktik Pungli di Kantor Desa Payamaram, yang mana sama-sama kita tahu Kantor Desa merupakan tempat pelayanan publik,” sebutnya.
Tak lupa dalam kesempatan ini, Anwar juga menjelaskan kepada Staff Desa terkait sanksi hukuman yang dikenakan akibat praktik Pungli.
“Bagi pemberi dan penerima Pungli akan dikenakan sanksi hukuman, karena hal ini bisa merusak moral di dalam sendi-sendi kehidupan kita,” ucap Anwar.
Terakhir, Dirinya berpesan kepada Staff Desa Payamaram untuk sama-sama membantu menghentikan praktik Pungli serta melaporkan ke pihak berwajib atau Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas dengan call centre 0822-6809-4934 atau 0813-6459-6066, apabila ada menemukan praktik Pungli. (FR)