PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

SM Jamin Kepri Nilai Banjir di KPLI B3 Kabil Langgar PP 101/2014

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 17, 2021
SM Jamin Kepri Nilai Banjir di KPLI B3 Kabil Langgar PP 101/2014
Ketua Sahabat Muslim Jokowi Maruf Amin (SM-Jamin), Rizki Firmanda - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

BATAM, GURINDAM.ID – Ketua Sahabat Muslim Jokowi Maruf Amin (SM-Jamin), Rizki Firmanda mendesak pihak penegak hukum mengusut tuntas banjir Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil, Batam, Kepulauan Riau. Pihaknya menilai, kondisi ini sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Beracun pasal 14.

“Pasal ini tegas-tegas menyatakan,
Lokasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam.

(2) Dalam hal lokasi Penyimpanan Limbah B3 tidak bebas banjir dan rawan bencana alam, lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Rizki berharap, kejadian ini tidak terulang lagi. Hal hal yang menyebabkan banjir seperti kawasan yang melakukan pematangan lahan lanjut Rizki, sejatinya bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan. Jangan anggap sepele masalah ini,” kata Rizki.

Dia pun berharap, pihak penegak hukum mengusut tuntas masalah pencemaran ini.

“Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, aparat penegak hukum bisa mengusut masalah ini demi kemasalahan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

Baca Juga  Denpom Lanal Batam Gelar Bansos Ke Panti Asuhan Al Muta'alim
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

100598
Users Last 30 days : 2380
Users This Month : 1832
Views This Year : 8576
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.158.160
Server Time : 2023-03-25
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya