Dasco Pasang Badan: RUU Perampasan Aset Dijamin Ketok Palu 15 Desember 2026, Siap Lepas Jabatan jika Mangkir

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertaruhkan jabatannya dengan menyatakan siap mundur dari parlemen apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertaruhkan jabatannya dengan menyatakan siap mundur dari parlemen apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

JAKARTA – Dinamika politik di Gedung Parlemen memanas sekaligus memberikan secercah harapan baru bagi pemberantasan korupsi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan kepastian hukum yang tegas terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam audiensi terbuka dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pimpinan dewan mematok tenggat waktu pengesahan pada penghujung tahun ini, tepatnya 15 Desember 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Delegasi masyarakat sipil dipimpin oleh aktivis Supriyono yang akrab disapa Botok.

Dalam paparannya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kerangka waktu pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana, melainkan telah disetujui secara kelembagaan melalui Rapat Paripurna. Dasco menjamin tidak ada lagi manuver politik yang dapat menunda pembahasan regulasi krusial ini.

“Tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” tegas Dasco di hadapan para demonstran dan awak media.

Pernyataan Dasco semakin menguat ketika ia menyatakan kesiapannya untuk menanggung risiko politik secara personal. Ia tidak ragu untuk meletakkan jabatannya sebagai pimpinan DPR apabila target pengesahan tersebut gagal dipenuhi.

Sebagai bentuk transparansi dan ikatan komitmen, salinan resmi berita acara Rapat Paripurna terkait jadwal tersebut akan diserahkan langsung kepada perwakilan massa AMPB. Langkah ini dinilai sebagai bentuk akuntabilitas politik yang jarang terjadi, mengingat RUU Perampasan Aset telah bertahun-tahun mandek di meja legislasi.

Meski target waktu telah ditetapkan, DPR menekankan bahwa kualitas substansi undang-undang harus tetap menjadi prioritas utama. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa secara spesifik mengundang Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan Botok untuk tidak hanya berdemo di luar gedung, tetapi juga terlibat aktif dalam pembahasan teknis di dalam.

Saan menyarankan agar AMPB mendelegasikan perwakilannya untuk hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR yang membidangi hukum. Menurutnya, masukan dari masyarakat sipil sangat vital untuk memastikan aturan tersebut memiliki taring yang kuat dalam mengejar aset para koruptor.

“Masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut. Ini penting agar undang-undang yang dihasilkan nanti benar-benar komprehensif dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Saan.

Lebih lanjut, Saan menegaskan bahwa pengesahan instrumen hukum ini adalah manifestasi dari komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. Dengan adanya pengawasan kolektif dari masyarakat sipil seperti AMPB, diharapkan tidak ada hambatan berarti hingga tanggal pengetokan palu pada Desember mendatang.

“Kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar komitmen ini sama-sama bisa dijalankan. Pengawasan dari rekan-rekan semua sangat kami butuhkan,” pungkas Saan.

Kehadiran Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di bawah komando Botok menjadi simbol tekanan publik yang efektif. Dengan adanya kepastian waktu, taruhan jabatan dari Dasco, serta pembukaan ruang partisipasi dari Saan Mustopa, publik kini menanti apakah DPR benar-benar mampu menuntaskan RUU Perampasan Aset tepat waktu.

Jika terealisasi, RUU ini akan menjadi hadiah besar bagi penegakan hukum di Indonesia, memberikan kewenangan bagi negara untuk merampas aset pelaku tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (in absentia). Fokus publik kini tertuju pada konsistensi DPR dan dinamika RDPU bersama Komisi III dalam beberapa bulan ke depan.

(GRD/bro)

Penulis: Rahmad Editor: Riky Rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *