JAKARTA – Anggota DPR RI, Bahtra Banong, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah berani pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang berkomitmen mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Komitmen ini dinilai sebagai bukti nyata integritas dalam menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik pribadi dan golongan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra menanggapi deklarasi pimpinan DPR yang menargetkan RUU Perampasan Aset diketok palu dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Bahtra, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa sikap pimpinan DPR tersebut sejalan dengan visi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik, tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Bahtra dalam keterangan, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan target tersebut secara tegas. Tidak hanya menetapkan tenggat waktu, Dasco bahkan menandatangani pernyataan tertulis yang berisi kesiapan mundur dari jabatannya apabila target tersebut tidak tercapai.
Atas desakan massa, klausul komitmen tersebut diperluas, tidak hanya mencakup pengunduran diri dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR RI.
Menanggapi hal itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai langkah tersebut bukan sekadar retorika politik untuk meredam aksi demonstrasi, melainkan bentuk pertaruhan reputasi yang serius.
“Gerindra menghormati dan mendengar masukan masyarakat. Kami mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta keadilan,” tegas Bahtra.
Bahtra Banong juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pengawalan legislasi strategis dan keberhasilan program prioritas nasional. Menurutnya, DPR RI, khususnya Fraksi Gerindra, akan tetap fokus mengawal jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Politik bukan sekadar soal jabatan dan kekuasaan, tetapi tentang amanah dan kerja nyata. Karena itu, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, sekaligus keberhasilan program prioritas pemerintah harus sama-sama diperjuangkan,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan publik karena dianggap sebagai “senjata pamungkas” untuk memiskinkan para koruptor. Regulasi ini memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pelakunya.
Dengan adanya target resmi dari DPR dan dukungan penuh dari fraksi-fraksi mayoritas seperti Gerindra, publik kini menantikan apakah DPR mampu memenuhi janji konstitusionalnya pada 15 Desember 2026 mendatang, atau justru terjadi gelombang pengunduran diri massal dari pucuk pimpinan Senayan.
(Bro/GRD)














