Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba di Perairan Tanjung Berakit Kepri

Jalesveva Jayamahe
Jalesveva Jayamahe

GURINDAM.ID- Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang dilakukan oleh KRI Kerambit-627, unsur Guspurla Koarmada I, terhadap MV King Sun berbendera Tanzania di Tanjung Berkait pada Kamis (6/8).

Kapal selanjutnya diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani penyelidikan lanjutan dan penyidikan terhadap kapal, muatan, serta dokumen.

Berdasarkan keterangan diterima Gurindam.id pada Sabtu (8/8/2026)

Dimana pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine. Nilai barang bukti seberat 1,3 ton atau 1.300.000 gram tersebut, apabila menggunakan asumsi harga sabu Rp1,5 juta–Rp3,5 juta per gram, memiliki estimasi nilai sekitar Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun, atau setara sekitar US$108,96 juta–US$254,30 juta.

Penyidik TNI AL selanjutnya akan melaksanakan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang MV King Sun guna memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya.

Keberhasilan tersebut juga berpotensi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa pengguna.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Koarmada RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia serta memberantas segala bentuk penyelundupan narkoba.

(Gas/pen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *