JAKARTA — Layaknya gunung es yang baru terlihat puncaknya, skandal korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) kian merobek nurani publik. Di tengah perjuangan bangsa memenuhi asupan gizi anak-anak, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung justru membongkar skema rakus para petingginya, mendirikan yayasan terselubung yang diduga menyedot insentif hingga miliaran rupiah per hari dari proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Rasa iba kini bercampur amarah. Betapa tidak, uang yang seharusnya menjadi ‘bensin’ bagi masa depan generasi emas lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG), justru diduga kuat mengalir deras ke kantong pribadi sekelompok elit.
Rabu (3/6/2026) sore, Gedung Bundar Kejagung bergerak cepat. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) tak lagi bisa berlindung. Bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Brigjen Polisi Sony Sanjaya (SS), mereka resmi menyandang status tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang menegangkan di Kejagung, mengungkap fakta yang sungguh menyayat hati. Ketiga tersangka diduga kuat melakukan intervensi dalam proses verifikasi SPPG. Lebih dari itu, mereka dengan culas membangun “kerajaan bisnis” sendiri di atas penderitaan rakyat.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan ini terafiliasi dan dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief dengan nada muram, mengutip bukti yang berhasil dikumpulkan timnya.
Berikut adalah rincian investigasi yang membongkar betapa sistemiknya grand corruption ini:
1. Yayasan Terselubung: Koordinator Tunggal Berkedok Kemanusiaan
Bukan sekadar penyimpangan biasa, ini adalah kejahatan terstruktur. Hasil penggeledahan di Kantor Pusat BGN mengungkap adanya dokumen pendirian yayasan swasta yang sengaja dibentuk oleh lingkaran terdekat Dadan Cs. Yayasan ini diposisikan secara ilegal sebagai ‘koordinator tunggal’ yang menjembatani aliran dana APBN dari BGN ke vendor dapur MBG.
2. “Upeti” Miliaran Rupiah dari Setiap Piring Makanan
Bagai memeras susu dari sapi perah, penyidik menemukan aturan internal ilegal yang mewajibkan seluruh titik SPPG untuk menyetorkan fee insentif manajemen ke rekening yayasan tersebut. Dengan rencana ribuan titik dapur, akumulasi potongan ini sungguh fantastis. Bisa dibayangkan, setiap butir nasi dan sepotong lauk yang seharusnya dinikmati penuh oleh anak-anak, telah dipotong ‘upeti’ untuk para begundal ini.
3. Praktik Jual Beli Lapak Dapur Makanan
Mirisnya, yayasan ini juga diduga menjadi alat untuk memperlancar transaksi haram jual-beli titik koordinat SPPG. Modusnya keji: vendor swasta yang ingin lolos verifikasi diwajibkan menyetor uang muka hingga ratusan juta rupiah. Imbalannya, mereka dijanjikan hak eksklusif mengelola pasokan bahan baku di wilayah strategis. Program mulia ini benar-benar diperlakukan bak “lapak” bisnis kotor.
4. Kejar dan Sita: PPATK Buru Hasil Rampasan
Publik menanti keadilan. Saat ini, Kejaksaan Agung telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memblokir seluruh rekening yayasan dan rekening pribadi ketiga tersangka.
Tim tidak akan tinggal diam; pelacakan aset (asset tracing) menyeluruh sedang dikebut. Rumah mewah, kendaraan, hingga portofolio investasi yang diduga dibeli dari uang panas sitaan siap disita negara untuk mengembalikan hak anak bangsa.
Kini, di balik jeruji besi, para petinggi yang bermandikan fasilitas dari hasil korupsi dana kemanusiaan ini harus mempertanggungjawabkan. Sementara itu, rakyat hanya bisa bertanya-tanya, masih adakah hati nurani bagi mereka yang tega merampok masa depan dari mulut anak-anak sendiri.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
(GRD/rls)














