Gempur Penyelundupan “Harta Karun” Radioaktif di Batam, DPR Tegaskan TNI AL Sah Hentikan Kapal Asing

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono

BATAM– Komisi I DPR RI memberikan dukungan penuh dan legitimasi hukum terhadap tindakan tegas TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang menghentikan dan memeriksa kapal asing di perairan Indonesia.

Penegasan ini mencuat menyusul keberhasilan aparat menggagalkan upaya penyelundupan mineral strategis bernilai tinggi yang mengandung unsur logam tanah jarang (rare earth elements) dan material radioaktif di perairan Batam.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa penghentian terhadap Tugboat (TB) Capricorn yang mengangkut 25 kontainer material terlarang merupakan tindakan sah dan bagian dari tugas konstitusional TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” tegas Dave.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan PT Timah Kundur di Tanjung Balai Karimun, sampel mineral dari kontainer yang diamankan menunjukkan kandungan material strategis yang mengejutkan. Material tersebut antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide.

Unsur-unsur ini bukan sembarang mineral. Rare earth elements seperti Neodymium merupakan komponen vital bagi industri teknologi tinggi, mulai dari smartphone, kendaraan listrik, hingga sistem pertahanan militer.

Sementara itu, kandungan Thorium dan Triuranium Oktasida menandakan adanya material radioaktif yang pengelolaannya diatur sangat ketat oleh negara.

“Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius bagi kita semua. Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran,” ujar Dave.

Operasi gabungan TNI AL dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ini menjadi bukti nyata ketegasan negara dalam menutup celah penyelundupan sumber daya alam yang selama ini menjadi incaran pasar internasional.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, yang memimpin langsung pemeriksaan di Dermaga Koarmada IV Batam, menegaskan bahwa penyelundupan mineral strategis, khususnya rare earth, menjadi perhatian langsung Presiden.

“Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian Presiden selain berbagai bentuk penyelundupan sumber daya alam lainnya. Ini berkaitan langsung dengan kepentingan nasional dan keamanan negara,” tegas Letjen Richard.

Dari total 25 kontainer, TNI AL berhasil mengamankan 15 kontainer bermuatan mineral terlarang yang diduga kuat akan diekspor secara ilegal. Pemeriksaan langsung turut melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, menandakan keseriusan lintas lembaga dalam menangani kasus ini.

Komisi I DPR RI mendesak agar perusahaan yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Dave Laksono dengan tegas menyuarakan perlunya hukuman maksimal, termasuk penutupan perusahaan, sebagai efek jera.

“Penutupan perusahaan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan kepentingan nasional,” pungkasnya.

Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk ancaman terhadap kedaulatan dan pencurian kekayaan alam strategisnya. Kasus penyelundupan mineral radioaktif di Batam kini menjadi ujian bersama bagi penegakan hukum dan kedaulatan maritim Indonesia.

(GRD/Gea)

Editor: Riky Rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *