GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari pada Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur itu berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020–2021.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan Tsk NA dkk masing-masing selama 40 hari. terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.
“Tsk NA di tahan di Rutan KPK, Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling, Tsk AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Ali fikri mengatakan, Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan berkas lanjutan.
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara tersebut,” ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari. (Ria)