HUKUM  

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri dan Tanduk Rusa di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

Jalesveva Jayamahe
Jalesveva Jayamahe

AMBON – Personel Komando Daerah Armada (Kodaeral) IX TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Umum Yos Soedarso, Kota Ambon, pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua ekor burung Nuri endemik Maluku serta dua buah tanduk rusa yang dikemas dalam kardus milik penumpang KM Labobar rute Ambon menuju Bau-Bau.

Penggagalan berawal saat personel pengamanan yang tergabung dalam Satuan Tugas Keamanan Pelni melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray.

Prosedur standar yang mencakup pengawasan menyeluruh dari proses debarkasi hingga embarkasi ini mengidentifikasi adanya benda mencurigakan di dalam kardus.

Setelah dilakukan pemeriksaan manual, petugas menemukan dua ekor burung Nuri hidup serta dua tanduk rusa tanpa dilengkapi dokumen resmi apa pun.

Komandan Kodaeral IX menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai wujud kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan.

“Pengiriman satwa ini diduga kuat melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Satwa burung Nuri yang diamankan merupakan satwa dilindungi sekaligus endemik Maluku, sehingga nilai kerugian ekologisnya tidak dapat ditaksir dengan nominal uang,” ujarnya.

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Aksi ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang senantiasa menekankan agar seluruh prajurit meningkatkan kewaspadaan serta memberikan respons cepat terhadap indikasi pelanggaran hukum di area operasi.

TNI AL berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di jalur laut guna memutus mata rantai kejahatan transnasional dan melindungi kekayaan hayati Nusantara.

(GRD/PEN)

Editor: Riky Rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *