PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Buron Selama Setahun, Akhirnya Samin Tan Dijebloskan Ke Rutan KPK

Mencerdaskan & Memuliakan - April 6, 2021
Buron Selama Setahun, Akhirnya Samin Tan Dijebloskan Ke Rutan KPK
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

JAKARTA, GURINDAM.ID – Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin, (5/4/2021).

Samin Tan sempat buron selama setahun, sejak April 2020 lalu.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sebelum ditahan, Samin Tan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah pemeriksaan, langsung kita tahan. Kita tahan selama 20 hari. Tersangka di isolasi terlebih dahulu di Rutan KPK Cabang Kavling C1,” ujar Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima Gurindam.id, Selasa, (6/4/2021).

Ali Fikri menambahkan, jika Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 5 Miliar.

“Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI,” urai Ali Fikri.

 

Ali Fikri juga mengatakan, bahwa dalam proses penyelesaian itu, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada tersangka Samin Tan dengan dalih untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temenggung.

“Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar,” tutur Ali Fikri.

Baca Juga  Desakan Musda KNPI Kepri Bergulir

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(rls/imd)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

147528
Users Last 30 days : 3088
Users This Month : 843
Views This Year : 40761
Who's Online : 0
Your IP Address : 34.231.180.210
Server Time : 2024-09-11
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya