PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

DPRD Anambas Sahkan Ranperda LKPj Bupati Kepulauan Anambas

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 31, 2023
DPRD Anambas Sahkan Ranperda LKPj Bupati Kepulauan Anambas
Penandatanganan persetujuan bersama - (Istimewa)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

Anambas, Gurindam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Anambas, Senin (31/7/2023)

Foto bersama

Menariknya rapat Paripurna kali terbilang luar biasa mengingat sebanyak 17 Anggota DPRD dari total 20 anggota DPRD Kepulauan Anambas hadir. Rapat Paripurna sendiri di pimpin langsung oleh Ketua DPRD KKA Hasnidar

Suasana Rapat

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Firdian Syah mengatakan, bahwa sebanyak lima fraksi yang ada di DPRD KKA antara lain yakni PPP Plus, PDIP Plus, Fraksi Karya Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional dan Bintang Nasional Indonesia menyetujui Ranperda tersebut.

Wakil Ketua I, Firdian Syah

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan, Ranperda telah disampaikan oleh Bupati dan langsung di tindak lanjuti dengan paripurna Pertanggungjawaban APBD tahun 2022.

“Ranperda yang telah disampaikan mengacu pada UU no 2003 tahun 2014, PP nomor 71 PP no 12, PP no Permendagri dan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Dian, hasil dari pembahasan antara Bangar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan terdapat sejumlah catatan. Perlu diketahui APBD merupakan wujud implementasi dari pembangunan.

Pimpinan rapat

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD KKA Hasnidar mengungkapkan, persetujuan bersama DPRD dan pemerintah ini, merupakan bukti nyata dalam komitmen membangun daerah.

Para tamu undangan yang menghadiri sidang Paripurna

“Berdasarkan UU 2003 tahun 2014 Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD 2022 dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Persetujuan bersama ini, dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Baca Juga  Kominfo KKA: Pengumuman Rekrutmen Calon Tenaga Ahli Senior Programmer

Bupati KKA Abdul Haris, SH, MH, memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pinlmpinan beserta staf DPRD KKA yang telah berkerja maksimal hingga tercapainya tujuan bersama.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris

“Alhamdulill sebagai bukti dalam pengelolaan daerah dapat dipatuhi bersama antara eksekutif dan legislatif. Persetujuan bersama ini dapat dilaksanakan, dan segera ditindak lanjuti sebelum limit yang telah ditetapkan yakni tanggal 18 Agustus 2023. Saya yakni dan percaya sebelum tanggal tersebut seluruhnya telah dapat dirampungkan,” ucap Haris. (Gr/Red)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

114137
Users Last 30 days : 2717
Users This Month : 181
Views This Year : 27873
Who's Online : 11
Your IP Address : 44.200.117.166
Server Time : 2023-10-01
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya