PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Sebelum Masa Tugas Berakhir, Kacabjari Tarempa Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 11 Perkara

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 22, 2023
Sebelum Masa Tugas Berakhir, Kacabjari Tarempa Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 11 Perkara
 - (Diakhir Masa Jabatannya, Kacabjari Tarempa Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 11 Perkara)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS -Sebelum masa tugasnya sebagai Kepala Cabang Kejaksaan (Cabjari) Tarempa berakhir, Roy Huffington Harahap melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 11 perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau Inkracht bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Siantan, Rabu (22/02/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Siantan, IPTU Gunawan Husein, Camat Siantan, Kaharuzzaman, serta Perwakilan dari Koramil 02/Tarempa, Sertu Pasmirdi.

Roy Huffington Harahap menjelaskan, pemusnahan tersebut memiliki dasar hukum sesuai Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Dalam Undang-Undang Kejaksaan tersebut menjelaskan bahwa kami, Jaksa selaku eksekutor wajib dan harus melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” jelasnya.

Lanjut Roy, dalam pemusnahan ini terdapat 22 barang bukti yang terdiri dari 1 perkara di tahun 2021 dan 10 perkara di tahun 2022.

“Jadi barang bukti yang kita musnahkan hari ini berjumlah sebanyak 11 perkara, yang terdiri dari 1 perkara di tahun 2021 dan 10 perkara di tahun 2022, dimana barang bukti tersebut kita lakukan dengan cara dibakar, direndam dengan air mendidih, hingga dipotong menggunakan gergaji otomatis,” sebut Roy.

Dikesempatan yang sama, Ia juga mengatakan, terdapat beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat, salah satunya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Sapri.

“Yang paling menarik perhatian masyarakat adalah tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Sapri, yang mana dia mencabuli 8 orang anak laki-laki,” ujar Roy.

Tak hanya itu, Roy juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan, agar mencegah adanya pelanggaran hukum khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga  Praka Robi Chairul Lakukan Komsos di Desa Mubur

Adapun barang bukti dari 11 perkara yang dimusnahkan hari ini yaitu, Ganja seberat 28,55 Gram, Sabu seberat 0,97 Gram, Handphone 5 unit, Pakaian 3 helai, Kasur 1 buah, Parang 1 buah, Pisau cutter 2 buah, Timbangan 1 unit, Obeng pipih 1 unit, Kunci inggris 1 unit, Kunci ring 1 unit, Tas 2 unit, Karung goni 2 unit, Sim card 4 buah, Hasil tes urine 1 unit, Gunting 1 unit, Mancis 1 buah, Powerbank 1 unit, Headset 1 unit, Koil vape 1 unit, Cutton buds 4 buah dan Botol 3 buah. (FR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

150753
Users Last 30 days : 5300
Users This Month : 4068
Views This Year : 44934
Who's Online : 1
Your IP Address : 2a01:4f9:6b:154a::2
Server Time : 2024-09-20
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya