ANAMBAS -Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (19/01/2023).
Kunjungan Gabungan Komisi DPRD Anambas ke Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak di Bawah Umur.
Gabungan Komisi DPRD Anambas berfoto bersama di kantor Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri
Hal itu mengingat saat ini, kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap di bawah umur kembali marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sekretaris Komisi I DPRD Anambas, Mariady tampak fokus dalam mengikuti kegiatan
Kunjungan Gabungan Komisi DPRD Anambas ke Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri
Sebagai perwakilan dari masyarakat, tentunya hal tersebut menjadi atensi dan perhatian dari Komisi I dan Komisi II DPRD Anambas untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi.
Gabungan Komisi DPRD Anambas saat mengunjungi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kepri
Untuk itu, dilakukannya konsultasi tersebut sebagai langkah untuk menekan angka kekerasan seksual di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kunjungan Gabungan Komisi DPRD Anambas ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kepri
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, Ketua Komisi I DPRD Anambas, Tetty Hadiyati, Anggota Komisi I DPRD Anambas, Syafrilis, Ayub, Mariyadi, dan Raja Bayu Febri Gunadian, serta Anggota Komisi II DPRD Anambas, Yulius. (Red)
Tetty Hadiyati, Raja Bayu Febri Gunadian bersama Kepala Dinas P3AP2KB mengkampanyekan stop kekerasan pada anak