PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

DPRD Anambas Sahkan 3 Ranperda Tahun 2023

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 6, 2022
DPRD Anambas Sahkan 3 Ranperda Tahun 2023
Ketua DPRD Anambas tengah menandatangani Ranperda - (Redaksi)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (30/11/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Anambas.

Ketua DPRD Anambas tengah menandatangani Ranperda

Adapun 3 Ranperda yang disahkan dalam kegiatan tersebut yakni Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023, serta Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 – 2025.

Tamu undangan yang hadir

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam sambutannya mengapresiasi upaya dari DPRD Anambas dalam merampungkan dan menyepakati ketiga Ranperda tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bupati, Ketua, Waka I dan Waka II DPRD Anambas

Pada Permendagri No 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023, kesepakatan yang telah diambil merupakan rumusan kebijakan anggaran yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat, dengan jumlah APBD tahun 2023 sebesar Rp. 1.263.746.396.658.

Anggota DPRD Anambas yang hadir saat rapat

“Untuk itu kami pemerintah daerah akan mengintruksikan  kepada jajaran OPD agar mengoptimalkan anggaran pada kegiatan yang bersifat pelayanan masyarakat, serta yang tidak kalah penting menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan ditahun anggaran sebelumnya,” ucap Haris.

Waka I DPRD Anambas, Syamsyil Umri sedang memaparkan laporan Panitia Khusus

Lanjut Haris menambahkan, dirinya juga meminta kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD beserta perangkat daerah untuk segera menyampaikan Ranperda APBD Anambas tahun 2023 tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Abdul Haris saat memberikan pendapatnya

“Selanjutnya nanti, Ranperda APBD ini mohon untuk disampaikan ke provinsi untuk dievaluasi. Semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan tindak lanjuti,” jelasnya.

Anggota DPRD Anambas saat mendengarkan laporan Panitia Khusus

Sementara itu, terkait Ranperda Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, Abdul Haris menyebutkan, hal tersebut adalah bagian dari kepastian hukum untuk memberikan jaminan cakupan kepesertaan khusunya bagi pekerja rentan.

Para tamu undangan yang hadir dalam rapat

“Dengan ditetapkannya aturan ini, tentu harapan kita pekerja rentan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” sebut Haris.

Baca Juga  Dinas PUPRPRKP Anambas Ikuti Rakor Bersama Kepala Balai PPW Kepri

Lalu untuk Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Anambas tahun 2022-2025, kata Haris, merupakan sinergisasi dari visi dan misi pembangunan daerah.

Pokok yang menjadi fokus pengaturan meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata serta kelembagaan kepariwisataan.

Menurut Haris, dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan Anambas ini nantinya dapat memjadi sarana melindungi dan memajukan potensi lokal, sehingga menjadi ciri khas dan daya tarik wisata yang berbeda di Anambas.

“Kita juga berharap nantinya masyarakat dapat terlibat dalam pembangunan kepariwisataan lokal untuk mendorong adanya kemandirian daerah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar menyampaikan, meskipun 3 Ranperda Kabupaten Kepulauan Anambas sudah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Anambas, Pemerintah Daerah tetap perlu memperhatikan catatan-catatan yang diberikan oleh Panitia Khusus dan Gabungan Komisi DPRD Anambas.

“Pasca pengesahan Ranperda ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat segera melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait, guna percepatan pelaksanaan Perda ini,” ujar Hasnidar.

Ia juga menyebutkan bahwa dengan telah disetujuinya 3 Ranperda Kabupaten Kepulauan Anambas oleh seluruh Fraksi, maka dengan ini telah diputuskan bahwa 3 Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. (Red)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

155417
Users Last 30 days : 8448
Users This Month : 429
Views This Year : 51443
Who's Online : 1
Your IP Address : 35.171.164.77
Server Time : 2024-10-05
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya