Anambas, Gurindam.id -Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) KKA melalui bidang cipta karya melakukan pengawasan serta pengukuran untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilaksanakan selama 3 hari.
Kepal Seksi(Kasi)Perencanaan Teknis,Adelmi Parera,SE mengatakan pulau elang ini melakukan pengembangan bawah resort sehingga harus memiliki PBG yang diganti nama dengan sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dimulai pada tanggal 01 s/d 03 November 2021 kami bidang cipta karya melakukan survei terhadap bangunan di pulau bawah dari hasil survei yang dilakukan selama 3 hari,” kata Adelmi,Rabu(03/11/2021)
Terakhir,Adelmi Parera,SE menjelaskan dengan dikeluarkannya PBG untuk pulau elang ini sebagai pengganti dari sebelumnya yakni Izin Mendirikan Bangunan(IMB).