GURINDAM.ID- Buntut penangkapan Narkoba jenis sabu seberat 57 kilo gram (kg) tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu 19 Mei 2021 lalu.
Pada kasus itu ternyata kelakuan tidak beradap oleh abdi negara dengan melibatkan tiga oknum anggota Polairud dan lima oknum anggota Satnarkoba Polres Tanjungbalai.
Ia betul, setelah pemeriksaan menetapkan delapan anggota. Dari narkoba dan Pol Air,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, sebagaimana dilansir Dari Suara.com, Jumat (18/6/2021).
Namun demikian, Hadi belum mau membeberkan identitas para oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Pasalnya, kasus itu akan dipaparkan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Nanti akan diliris Pak Kapolda,” tandasnya.
Pengungkapan berawal saat petugas melakukan patroli di kawasan itu. Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang. Perahu itu diawaki oleh dua orang laki-laki. Petugas lantas melakukan pengejaran.
Kapal tersebut kemudian bersandar. Sedangkan kedua laki-laki yang ada di kapal melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu sebanyak 57 kg.
(Jrn)