DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Dasco: Wujud Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Pleno Panitia Kerja (Panja) bersama pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Pleno Panitia Kerja (Panja) bersama pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Pleno Panitia Kerja (Panja) bersama pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9/2026) tersebut menjadi momentum krusial dalam upaya negara menghadirkan tata kelola agraria yang lebih berkeadilan.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPR RI bersama pemerintah telah menyampaikan pandangan akhir setelah melalui pembahasan substansi RUU secara intensif. Sejumlah isu utama yang menjadi perhatian antara lain penyelesaian konflik agraria, kepastian hak atas tanah, serta penataan penguasaan dan pemanfaatan lahan.

“Seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan akhir setelah pembahasan substansi RUU, termasuk penyelesaian konflik agraria, kepastian hak atas tanah, dan penataan penguasaan lahan,” terang Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong tata kelola agraria yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.

“Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola agraria yang lebih berkeadilan bagi masyarakat,” pungkas Dasco.

RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disepakati terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Proses pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan berbagai elemen masyarakat.

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.

RUU ini juga mengatur objek dan subjek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Pembentukan Lembaga Baru dan Penyelesaian Konflik

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah amanat pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga ini memiliki kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Selain itu, dibentuk pula dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

RUU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

“Rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” kata Iman Sukri.

Setelah seluruh tahapan pembicaraan tingkat I diselesaikan, DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pada tahap tersebut, RUU akan dibawa ke forum pengambilan keputusan sesuai dengan tahapan pembentukan undang-undang.

Langkah ini menjadi penanda komitmen DPR dan pemerintah dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas, sekaligus memperkuat fondasi hukum bagi pelaksanaan reforma agraria yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

(GRD/rls)

Editor: Riky Rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *