PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Polisi dan Satpol PP Razia Rumah Makan, Ini Syaratnya Jika Mau Buka

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 8, 2021
Polisi dan Satpol PP Razia Rumah Makan, Ini Syaratnya Jika Mau Buka
Salah seorang petugas Satpol PP, berjalan usai memberikan penjelasan kepada pemilik warung makan. Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, melakukan razia terhadap rumah makan yang melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas nomor: 21/Kdh.KKA.680/05.2021, tanggal 6 Mei 2021, tentang pengaturan operasional tempat usaha dan area fasilitas umum selama masa penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas. Jum’at malam, 7 Mei 2021. - (Gurindam.id Foto/Desi/Nurdin)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

Anambas, Gurindam.id – Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Polisi dan Satpo PP melakukan razia tempat usaha yang melanggar pengaturan operasional. Razia itu dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas nomor: 21/Kdh.KKA.680/05.2021, tanggal 6 Mei 2021, tentang pengaturan operasional tempat usaha dan area fasilitas umum selama masa penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sesuai surat edaran bupati, kita menertibkan tempat usaha seperti kedai kopi, rumah makan, restoran. Mereka boleh buka akan tetapi pelayanannya saja yang berbeda, meja-mejanya dan kursi tidak boleh disusun di depan, jika kalau ada pembeli harus dibungkus,”  terang Anggota Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Guspriadi, kepada gurindam.id. di sela-sela razia, Jum’at malam, 7 Mei 2021.

Sebagai informasi tambahan, salah satu poin penting yang perlu diketahui pelaku usaha dan masyarakat dari surat edaran Bupati Kepulauan Anambas tersebut adalah pada angka 1 (satu) disebutkan, camat melakukan penutupan sementara fasilitas area ruang publik (taman bermain/taman rekreasi/tempat usaha non profit) yang berada di wilayah kerja masing-masing sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Selanjutnya pada angka 2 (dua), bahwa tempat usaha kedai kopi/rumah makan/restoran agar tidak menyediakan meja dan kursi bagi pelanggan, dengan kata lain setiap pelanggan membeli bawa pulang (take away).

Berikut tampilan Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas nomor: 21/Kdh.KKA.680/05.2021, tanggal 6 Mei 2021:

Polisi dan Satpol PP Razia Rumah Makan, Ini Syaratnya Jika Mau Buka

Polisi dan Satpol PP Razia Rumah Makan, Ini Syaratnya Jika Mau Buka

Lebih lanjut Guspriadi menjelaskan, jika masalah covid-19 ini sudah mulai mereda maka warung boleh dibuka lagi dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Kasus Covid-19 akhir ini semakin meningkat, karena itu, harus dicegah penyebarannya,” kata Guspriadi menjelaskan.

Baca Juga  Di Tahun 2022, DKUMPP Anambas Akan Evaluasi Koperasi Se-Anambas

Sementara itu, salah seorang pemilik kedai kopi/warung makan yang enggan disebut namanya, mengaku pihaknya belum menerima surat edaran Bupati Kepulauan Anambas tersebut.

“Secara resmi belum ada surat edaran untuk dilakukan penutupan warung kopi/warung makan, hanya saja dihimbau dan dikirim melalui whatsaap, itu pun baru tau malam ini pas mereka datang karena saya belum dapat surat edaranya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, jika kebijakan ini diterapkan maka pelaku usaha akan mengalami kesulitan. “Cukup sulit bagi saya dan karyawan, karena ini satu satunya pemasukan dari kami dan juga hanya ini lah yang bisa menggaji karyawan,” terangnya.

Kendatin demikian pihaknya akan patuh dengan kebijakan pemerintah. “Tapi kita juga harus bekerja sama, coba dijalanin lah kalau bisa, kita lakukan ya kalau tak bisa kita harus mengimbangi jangan terlalu fokus, karyawan  yang bekerja mau makan uang dari mana kalau bukan dari kita,” katanya lirih. (grd/des/din)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

155987
Users Last 30 days : 8646
Users This Month : 999
Views This Year : 52284
Who's Online : 0
Your IP Address : 182.4.102.106
Server Time : 2024-10-10
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya