TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Foto ilustrasi Gurindam media
Foto ilustrasi Gurindam media

JAWA BARAT — Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali digagalkan oleh jajaran TNI Angkatan Laut. Kali ini, Tim Unit Intelijen Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon berhasil menggagalkan pengiriman ilegal kurang lebih 75.435 ekor BBL yang melintas di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026).

Penindakan ini menegaskan bahwa TNI AL tidak akan pernah memberikan ruang bagi praktik ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya maritim nasional.

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman BBL tanpa dokumen sah dari wilayah pesisir selatan Jawa Tengah menuju Banten. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penyekatan dan pengintaian intensif oleh tim gabungan.

Pada pukul 07.35 WIB, tim mendeteksi kendaraan target berupa satu unit Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi AA 1562 AE yang melintas di KM 125 Tol Cipali. Petugas segera melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Rest Area KM 130B, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 boks berisi kurang lebih 75.435 ekor BBL. Selain mengamankan barang bukti dan kendaraan, petugas turut mengamankan dua orang yang diduga bertindak sebagai kurir, yaitu RN (22) dan DP (20), keduanya berasal dari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Lanal Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Prakiraan sementara, BBL tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp7,54 miliar.

Komandan Lanal Cirebon Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud sinergi TNI AL bersama instansi terkait dalam mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian sumber daya maritim Indonesia.

“TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai komitmen dalam menjaga kekayaan laut Indonesia, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali,” tegasnya.

Bukan Kali Pertama

Keberhasilan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, personel gabungan Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL dan keamanan Bandara Internasional Juanda juga menggagalkan penyelundupan 30.789 ekor BBL tujuan Singapura, Sabtu (22/8). Dalam insiden tersebut, pelaku melarikan diri ke tengah antrean penumpang dan meninggalkan koper di lokasi.

Satgas P2BBL: Langkah Strategis Pemerintah

Menghadapi praktik penyelundupan yang kian masif, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Satgas ini dibentuk untuk membongkar jaringan penyelundupan BBL, termasuk menelusuri aliran dana, pemodal, dan aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menegaskan, pemberantasan penyelundupan lobster tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir maupun pengangkut di lapangan. Penindakan harus menyasar seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari sumber penangkapan, pengepul, tempat penampungan, hingga jalur distribusi ke luar negeri.

“Pendekatan follow the network dan follow the money menjadi kunci untuk mengungkap jaringan serta aliran dana penyelundupan,” ujar Dudung saat peluncuran Satgas P2BBL di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai penegakan hukum menjadi faktor penentu dalam memberantas penyelundupan BBL. Menurutnya, larangan ekspor tidak akan efektif apabila pengawasan lemah dan praktik ilegal terus berlangsung dalam skala besar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono turut menyambut pembentukan Satgas sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Ia menyebut penyelundupan BBL telah berlangsung lama dan belum berhasil dihentikan meskipun berbagai upaya, termasuk kerja sama bilateral dengan negara tetangga, telah dilakukan.

Dengan nilai ekonomi BBL yang mencapai Rp7,54 miliar hanya dalam satu penindakan, jelas bahwa kekayaan laut Indonesia memiliki potensi besar bagi perekonomian nasional. Namun, potensi ini hanya dapat dimanfaatkan secara optimal apabila praktik penyelundupan benar-benar dapat diberantas.

Melalui Satgas P2BBL, pemerintah menargetkan pemberantasan penyelundupan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga memutus aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang mengendalikan bisnis ilegal tersebut. Dengan demikian, potensi ekonomi lobster Indonesia diharapkan dapat dimanfaatkan secara legal dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

(Gas/pen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *