Batam, Gurindam.id – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Batam, Hendrik ditunjuk sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam.
Dia mengantikan almarhum Muhammad Jeffry Simanjuntak. Keputusan itu, berdasarkan
kesepatakan anggota DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh
Nuryanto, Rabu (14/4/2021).
“Ini adalah amanah yang harus saya jalankan, terimakasih kepada teman-teman Bapemperda DPRD Kota Batam yang sudah mempercayai saya sebagai ketua Bapemperda untuk sisa masa jabatan 2019-2024,” ucap Hendrik kepada awak media.
Dikatakan Hendrik, setelah diamanahi menjadi ketua Bapemperda DPRD Kota Batam itu, maka
kedepannya Peraturan Daerah (Perda) yang kurang jalan akan dibedah kembali, yakni akan
disingkronkan dengan Perwako.
“Perda yang sudah ada harus disingkronkan dengan Peraturan Walikota (Perwako). Semua Perda
ada landasan hukum yang jelas, yaitu seimbang masuk dan keluar sehingga masyarakat juga
jangan terlalu merasa diberatkan,” ucap anggota Komisi II DPRD Kota Batam itu.
Ditegaskan, pihaknya sangat mendukung pemerintah untuk membuat Perda yang diperlukan dan
menguntungkan untuk masyarakat dan Pemerintah.
Target pembentukan Perda dalam 1 tahun yang harus diselesaikan sebanyak 17 Perda. Biaya
untuk pembentukan satu Perda itu mencapai Rp 300 juga hingga Rp 500 juta.
“Biaya itu adalah untuk melakukan pengkajian dan mencari referensi kedaerah lain dan juga
untuk melakukan sosialisasinya,” imbuhnya. (adm)
Teks foto : Hendrik, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam