KEPULAUAN RIAU – Langkah cepat pemerintah menindak aktivitas tambang bermasalah di Kepulauan Riau (Kepri) mendapat sorotan. Langkah ini dinilai sebagai respons atas desakan kuat dari Anggota DPR RI Dapil Kepri, ir H. Endipat Wijaya,MM yang gencar menyerukan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal dan perusak lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Pulau Citlim, Karimun, menjadi episentrum perhatian. Pulau kecil seluas kurang dari 23 km² ini dilaporkan mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas penambangan pasir. Investigasi terbaru menunjukkan satu perusahaan masih aktif beroperasi, sementara dua lainnya telah menghentikan kegiatan setelah izin mereka dinyatakan tidak berlaku.
Endipat Wijaya, politikus berlatar belakang teknik pertambangan dan Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, menegaskan penertiban IUP bermasalah tak bisa ditunda. Ia menekankan kerentanan tinggi wilayah kepulauan seperti Kepri terhadap eksploitasi lingkungan.
“Kami butuh langkah konkret. Jika tambang-tambang ini tidak sesuai kaidah dan merusak, harus ditertibkan. Jangan sampai Kepri hanya jadi tempat eksploitasi tanpa tanggung jawab,” tegas Endipat dalam keterangan resminya. Kepada gurindam.id Kamis (19/6/2025).
Endipat menegaskan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam secara beretika dan profesional. Meski tambang berpotensi menjadi tulang punggung ekonomi, aktivitasnya harus memenuhi prinsip tata kelola yang benar, legal, dan bertanggung jawab.
Kasus Pulau Citlim kini memicu keprihatinan luas. Masyarakat sipil dan akademisi mendorong penanganan kasus ini menjadi momentum reformasi tata kelola pertambangan di seluruh Kepri. Endipat berjanji terus memantau proses dan mendorong langkah strategis pemerintah pusat untuk melindungi pulau-pulau kecil.
“Kita tidak boleh membiarkan warisan alam Kepri rusak begitu saja. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat dan masa depan generasi,” tegasnya.

Respon Pemerintah: Koordinasi dan Validasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan lengkap. KKP masih berkoordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kami belum bisa mempublish. Segala sesuatu harus tervalidasi dengan baik, terkait perizinan dan koordinasi dengan instansi lain. Baru setelah itu bisa dipublikasikan,” jelas Ipunk, menekankan prinsip kehati-hatian.
Ipunk menambahkan KKP sedang melakukan harmonisasi peraturan terkait tambang di pulau-pulau kecil melalui kompilasi aturan dan koordinasi menyeluruh.
Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, menegaskan aktivitas tambang di Pulau Citlim dinilai ilegal. Secara aturan, perizinan di pulau kecil wajib mendapat rekomendasi KKP, yang sama sekali tidak diurus oleh pelaku usaha.
Kasus tambang ilegal di Pulau Citlim ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan legislator dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan berkelanjutan di Kepulauan Riau.
(HMS/grd)