TNI Selamatkan Aset Bumi Nusantara: Gagalkan Penyelundupan Rare Earth di Batam, Langkah Tegas Amankan Kedaulatan Mineral RI

Jalesveva Jayamahe
Jalesveva Jayamahe

BATAM – Komitmen negara untuk menyelamatkan aset bumi Nusantara dari tangan penyelundup kembali dibuktikan dengan aksi tegas TNI Angkatan Laut. Sebuah kapal pengangkut mineral ilegal yang membawa logam tanah jarang atau rare earth berhasil dicegat di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan strategis ini ditinjau langsung oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen Richard Tampubolon, di Dermaga Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) IV Batam, pada Selasa (26/5). Dalam inspeksi tersebut, aparat membuka paksa 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen resmi, sebagai bukti nyata pengamanan kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/5), Letjen Richard Tampubolon menekankan bahwa langkah ini merupakan perintah langsung dari pimpinan tertinggi negara. Presiden RI Prabowo Subianto disebut memberikan atensi khusus terhadap maraknya penyelundupan mineral strategis, khususnya logam tanah jarang yang memiliki nilai ekonomi dan teknologi tinggi.

“Dari pimpinan TNI menyampaikan bahwa TNI, dalam hal ini melalui TNI Angkatan Laut, akan terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap setiap penyelundupan lewat jalur laut. Apalagi kita ketahui Bapak Presiden Republik Indonesia mengatakan bahwa penyelundupan mineral, khususnya rare earth ini, menjadi salah satu atensi selain penyelundupan sumber daya alam lainnya,” ujar Richard.

Logam tanah jarang merupakan komponen vital bagi industri teknologi modern, mulai dari gadget, kendaraan listrik, hingga peralatan militer. Nilai strategis ini menjadikan penyelundupan rare earth sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam ketahanan nasional.

Kronologi Penindakan: Satgas PKH Buru Kapal Mineral Ilegal

Operasi pengamanan ini merupakan hasil kinerja solid Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kapal bernama TB Capricorn 206/TK Capricorn 92.210 itu dicegat oleh KRI Kujang-642 saat melintas di perairan Batam.

Penindakan berawal dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 kepada Satgas PKH. Richard yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH, langsung memerintahkan pemeriksaan menyeluruh. Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa kapal tersebut membawa kandungan tanah logam mineral yang mengandung unsur radioaktif tanpa kelengkapan dokumen yang sah.

“Pemeriksaan ini untuk memastikan tidak ada kebocoran aset negara yang dieksploitasi secara ilegal. Kita tidak akan berhenti di sini, akan terus kita kembangkan,” tegas Richard.

Peninjauan di Batam ini tidak hanya melibatkan TNI AL. Turut hadir Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah, serta Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksdya Denih Hendrata. Kehadiran mereka menegaskan sinergi multipihak dalam menyelamatkan kekayaan bumi Nusantara dari jaringan mafia penyelundup.

Dengan tertangkapnya kapal ini, negara menunjukkan bahwa jalur laut bukan lagi “jalur tikus” bagi para pelaku kejahatan sumber daya alam. TNI AL mempertegas postur mereka sebagai garda terdepan dalam menjaga perairan Indonesia dari ancaman pencurian aset kekayaan negara. Langkah ini menjadi penanda era baru pengamanan mineral kritis demi masa depan ekonomi bangsa.

(GRD/pen)

Jalesveva Jayamahe
Jalesveva Jayamahe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *