NATUNA – Negara hadir di balik jeruji besi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna bergerak cepat menindaklanjuti dua surat krusial dari pemerintah pusat guna memastikan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) tetap terpenuhi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.2/4187/Dukcapil tertanggal 24 April 2026 serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-131 tanggal 23 April 2026. Kedua surat tersebut secara spesifik meminta dukungan verifikasi NIK, perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan bagi para tahanan dan narapidana.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Natuna, H. Ilham Kauli, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pelayanan dokumen kependudukan. Pihaknya langsung bersiap melakukan koordinasi intensif untuk mengeksekusi program ini di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan maupun sel tahanan di wilayah hukum Natuna.
“Ini adalah instruksi langsung dari pusat yang sejalan dengan prinsip no one left behind. Meskipun mereka sedang menjalani proses hukum, hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk memiliki identitas tunggal (NIK) yang valid tidak boleh hilang,” tegas Ilham Kauli, yang juga dikenal sebagai kandidat doktor ilmu pemerintahan ini.
Menindaklanjuti surat permohonan fasilitasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Natuna tidak bergerak sendiri. Demi kelancaran dan keamanan proses perekaman di dalam sel, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Natuna. Kolaborasi ini penting untuk memastikan pendataan berjalan aman, tertib, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Adapun sasaran utama kegiatan ini meliputi tiga aspek vital:
1. Verifikasi NIK: Memastikan Nomor Induk Kependudukan tahanan/narapidana sudah sesuai dan aktif.
2. Perekaman Biometrik: Melakukan perekaman sidik jari, iris mata, dan foto wajah bagi mereka yang datanya belum lengkap.
3. Pemadanan Data: Menyelaraskan data kependudukan yang rusak atau ganda agar terintegrasi dengan baik di sistem Ditjen Dukcapil.
“Dengan data kependudukan yang bersih dan padan, berbagai akses pelayanan publik lainnya, termasuk bantuan hukum dan sosial, akan lebih mudah diberikan kepada warga binaan. Segera setelah koordinasi teknis dengan Polres rampung, tim Jemput Bola kami akan langsung terjun,” tambah Ilham Kauli.
Program pemadanan data di lingkungan pemasyarakatan ini merupakan terobosan penting untuk menertibkan administrasi kependudukan di kelompok rentan dan memastikan basis data kependudukan Indonesia benar-benar tunggal dan akurat, bahkan di balik tembok penjara sekalipun.
(GRD/pen)














