HUKUM  

Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Makassar, Potensi Kerugian Negara Milyaran Rupiah

Jalesveva Jayamahe
Jalesveva Jayamahe

MAKASSAR – Komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara kembali terbukti. Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) bersama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kontainer berisi 3.904.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Operasi penyergapan berlangsung di sebuah gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Malayu Mampu, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (7/5/2026).

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan penguatan sinergi dengan instansi sipil serta tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan perekonomian negara.

Operasi bermula dari hasil pengamatan dan pengintaian intensif selama beberapa hari di dua pintu masuk utama, yakni Makassar New Port dan Pelabuhan Soekarno Hatta. Tim NR6QR mendeteksi anomali signifikan pada pergerakan satu unit truk kontainer yang keluar dari area dermaga.

Pengemudi truk terekam melakukan gerak-gerik mencurigakan dengan berulang kali naik-turun kendaraan di depan Pelabuhan Soekarno Hatta sebelum akhirnya melaju menuju sebuah gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo.

Pola ini mengindikasikan adanya upaya pengintaian balik untuk memastikan situasi aman sebelum proses bongkar muat dilakukan.

Tim gabungan segera bergerak melakukan pengepungan dan pemeriksaan pada pukul 22.40 WITA. Saat petugas memulai pemeriksaan, sempat terjadi resistensi dari sejumlah oknum buruh bongkar muat terhadap personel Bea Cukai.

Berkat kesigapan dan ketegasan tim gabungan, situasi dengan cepat berhasil dikendalikan tanpa eskalasi lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan ratusan karton rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam kontainer. Modus operandi yang digunakan teridentifikasi sebagai sistem kompartemen, yaitu metode pemutusan rantai informasi antar pihak yang terlibat.

Dalam sistem ini, proses logistik sengaja dibuat terfragmentasi sopir tidak mengetahui pemilik barang, pemilik barang tidak berinteraksi langsung dengan kurir, dan kurir hanya berkomunikasi melalui perantara.

Strategi ini dirancang untuk memutus mata rantai penyelidikan apabila sewaktu-waktu terjadi penindakan oleh aparat.

Dalam press release-nya, Dankodaeral VI Makassar Laksda TNI Andi Abdul Aziz merinci barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai Makassar, total nilai barang dari penyelundupan ini sejumlah Rp5.797.440.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp3.777.568.960,” jelas Dankodaeral VI.

Rincian potensi kerugian negara tersebut mencakup komponen Cukai sebesar Rp2,91 miliar, PPN Hasil Tembakau sebesar Rp573 juta, dan Pajak Rokok sebesar Rp291 juta.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VI untuk menjalani proses penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut.

Fokus penyelidikan diarahkan pada pengungkapan kepemilikan kendaraan serta pemetaan jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga telah beroperasi secara luas.

Selain kasus penyelundupan, insiden pemukulan terhadap personel Bea Cukai saat operasi berlangsung juga akan diproses secara hukum secara terpisah.

Keberhasilan operasi ini menegaskan kembali komitmen TNI Angkatan Laut di bawah kepemimpinan Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam mendukung penuh kebijakan pemerintah memberantas peredaran barang ilegal.

Sinergi erat antara TNI AL dan instansi sipil menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta melindungi pasar domestik dari produk-produk ilegal yang merugikan pendapatan negara.

(GRD/pen)

Editor: Riky Rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *