GURINDAM.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola cukai hasil tembakau (CHT).
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga hampir Rp100 triliun, Purbaya mengaku telah melakukan pendekatan persuasif sekaligus memberikan ultimatum kepada para pengusaha rokok ilegal.
Purbaya mengungkapkan, dirinya telah bertemu langsung dengan sejumlah pelaku usaha rokok ilegal untuk mendengar keluhan serta menawarkan skema transisi menuju ekosistem legal. Pertemuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi juga membuka pintu bagi para pengusaha untuk bertobat dan mematuhi regulasi.
“Sudah ketemu beberapa orangnya. Saya tanya kekhawatiran mereka apa, maunya gimana,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dalam pertemuan tersebut, Bendahara Negara menawarkan peluang melalui penerapan layer atau lapisan tarif cukai baru yang dirancang khusus untuk menarik rokok ilegal ke ranah legal.
Skema ini diharapkan menjadi jembatan bagi produsen rokok yang selama ini beroperasi di bawah tanah untuk mendapatkan legalitas dengan tarif yang lebih terjangkau.
“Saya akan coba buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ, Anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah. Setelah itu, ya sudah, kalau nggak masuk juga, kami berantas habis. Jadi, ada fair game,” tegas Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa opsi tersebut merupakan kesempatan terakhir. Jika para pengusaha bandel tetap menolak untuk bergabung dalam skema resmi pemerintah, aparat penegak hukum akan bertindak tanpa kompromi. Rencana penerapan layer cukai baru ini akan dibahas lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pembahasan RAPBN 2027 rampung.
Senjata Baru: Teknologi Track and Trace Anti-Pemalsuan
Selain pendekatan diplomatis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyiapkan senjata teknologi untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Purbaya mengumumkan rencana penerapan teknologi track and trace yang dikembangkan bekerja sama dengan PERURI.
Teknologi ini memungkinkan pita cukai memiliki kode keamanan digital yang tidak dapat dipalsukan. Menariknya, sistem pemindaiannya akan sangat mudah diakses, bahkan dapat dilakukan melalui ponsel pintar (handphone). Dengan fitur ini, masyarakat maupun petugas dapat melacak keaslian cukai serta mendeteksi asal usul peredaran rokok ilegal secara real-time.
“Nanti di situ cukainya nggak bisa dipalsu. Teknologi ini akan terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sehingga peredaran cukai palsu dapat dideteksi secara waktu nyata,” jelas Purbaya.
Rencananya, perangkat pendeteksi ini akan dipasang di sejumlah pabrik rokok besar untuk memastikan setiap batang rokok yang keluar dari pabrik telah memenuhi standar cukai resmi. “Ke depan, permainannya seperti itu kami harapkan akan berkurang. Kalau bisa sih dihilangkan semua,” imbuhnya.
Fenomena Masif di Daerah dan Potensi Kerugian Negara
Langkah tegas pemerintah ini dilatarbelakangi oleh masifnya penyebaran rokok ilegal hingga ke pelosok desa dan dusun, seperti yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak menanggung beban cukai menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat bawah.
Berdasarkan data Dirjen Bea Cukai per Juni 2025, penindakan terhadap barang ilegal mencapai 13.248 kasus dengan nilai barang mencapai Rp3,9 triliun, di mana 61% di antaranya didominasi oleh rokok ilegal.
Sementara itu, hasil penelitian Center For Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) pada 2024 menemukan bahwa dari 799 jenis rokok yang beredar, sebanyak 87,73% di antaranya adalah rokok ilegal tanpa merek terdaftar.
Fenomena ini berimplikasi serius pada penerimaan negara. Indodata Research Center mengungkapkan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal sepanjang 2024 diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun. Adapun jenis pelanggaran terbesar adalah rokok polos tanpa pita cukai (95,44%), diikuti rokok palsu (1,95%), dan salah peruntukan (1,13%).
Pemerintah mengingatkan bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga terancam sanksi pidana berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54 UU Cukai menyatakan bahwa setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ancaman serupa juga berlaku bagi pihak yang menimbun atau menyimpan rokok ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 56.
Dengan kombinasi antara pendekatan persuasif, teknologi pengawasan modern, serta penegakan hukum yang tegas, pemerintah optimistis dapat memulihkan potensi pendapatan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.
(BRO/GAS)














