GURINDAM.ID- Saat ini KPU RI di 34 Provinsi seluruh Indonesia telah melakukan verifikasi bagi bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 Republik Indonesia.
Setidaknya, Di Provinsi Provinsi Kepulauan Riau sendiri, Komisi Pemilihan Umum Kepri menyatakan dari 17 bakal calon Anggota DPD RI yang mendaftar, terdapat 14 bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Mereka yang lolos verifikasi faktual telah memenuhi syarat minimal 2000 dukungan dari 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau.
Secara keseluruhan, jumlah anggota DPD RI saat ini periode 2019-2024 sebanyak 136 yang dipilih dalam 34 daerah pemilihan atau provinsi.
Untuk Kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau (Kepri) Pemilu 2024 nampaknya akan lebih seksi. Persaingan akan berlangsung ketat karena diisi para tokoh besar dalam memperebutkan 4 kursi DPD.
Sejatinya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili masyarakat pada wilayah tertentu. DPD sebagai alternatif baru bagi bentuk utusan daerah di MPR yang lebih mewakili kepentingan daerah.
Belum lagi anggota DPD RI yang masih aktif (incumbent), kembali bertarung. Salah satunya, Ria Saftarika. Pada pemilu 2019 lalu, Ria Saptarika meraih 197.742 suara, lalu ada Drama Setiawan – 105.370 suara, Haripinto – 102.939 suara dan Richard Pasaribu – 102.103 suara.
Dari hasil Pleno KPU, 14 Calon DPD-RI dinyatakan memenuhi syarat dukungan itu antara lain, diantaranya Alias Wello dengan 2.304 dukungan, Memenuhi Syarat (MS), David Farel Sibuea dengan 2.366 dukungan (MS).
Sementara, Dharma Setiawan dengan 2.815 Dukungan (MS), Dwi Ajeng Sekar Respaty dengan 2.717 dukungan (MS), Gerry Yasid dengan 3.039 Dukungan (MS), Hardi Slamet Hood dengan 2.384 Dukungan (MS).
Kemudian, Haripinto Tanuwidjaja dengan 2.656 dukungan (MS),Hotman Hutapea dengan 2.581 dukungan (MS), Ismeth Abdullah dengan 2.977 dukungan (MS), Ria Saptarika dengan 2.679 dukungan (MS), Richard Hamonangan Pasaribu dengan 2.591 Dukungan (MS), Sirajudin Nur dengan 2.497 dukungan (MS)
Selanjutnya, Stephen Gerald M Siburian dengan 2.424 dukungan (MS), Sunarto Poniman dengan 2.451 dukungan (MS).
Sementara 3 Bacalon DPD Kepri yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan masih bisa menambah dukungan sampai 11 Maret 2023 adalah Andhika Bintang Prasetya dengan 2.072 dukungan (BMS), Juanda dengan 2.068 dukungan (BMS) dan Raja Imran Hanafi dengan 2.042 dukungan (BMS).
Nah, bagaimana fungsi, tugas dan kewenangan para senator sesuai amanat undang-undang. Berikut ini ulasannya yang kutip Gurindam id dari dpd.go.id, Minggu 2 Juli 2023.
Fungsi DPD RI
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Tugas dan Wewenang DPD RI
NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More
Anambas, Gurindam.id - Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan safari politik dengan DPC… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Fadhlin melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi Kepala… Read More
This website uses cookies.
Leave a Comment