PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Calon DPD RI Dapil Kepri Siap Merebut Hati Rakyat, Inilah Tugas Dan Fungsinya

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 2, 2023
Calon DPD RI Dapil Kepri Siap Merebut Hati Rakyat, Inilah Tugas Dan Fungsinya
Logo Kabupaten Kota Se Kepri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Saat ini KPU RI di 34 Provinsi seluruh Indonesia telah melakukan verifikasi bagi bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 Republik Indonesia.

Setidaknya, Di Provinsi Provinsi Kepulauan Riau sendiri, Komisi Pemilihan Umum Kepri menyatakan dari 17 bakal calon Anggota DPD RI yang mendaftar, terdapat 14 bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi faktual.

Mereka yang lolos verifikasi faktual telah memenuhi syarat minimal 2000 dukungan dari 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau.

Secara keseluruhan, jumlah anggota DPD RI saat ini periode 2019-2024 sebanyak 136 yang dipilih dalam 34 daerah pemilihan atau provinsi.

Untuk Kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau (Kepri) Pemilu 2024 nampaknya akan lebih seksi. Persaingan akan berlangsung ketat karena diisi para tokoh besar dalam memperebutkan 4 kursi DPD.

Sejatinya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili masyarakat pada wilayah tertentu. DPD sebagai alternatif baru bagi bentuk utusan daerah di MPR yang lebih mewakili kepentingan daerah.

Belum lagi anggota DPD RI yang masih aktif (incumbent), kembali bertarung. Salah satunya, Ria Saftarika. Pada pemilu 2019 lalu, Ria Saptarika meraih 197.742 suara, lalu ada Drama Setiawan – 105.370 suara, Haripinto – 102.939 suara dan Richard Pasaribu – 102.103 suara.

Dari hasil Pleno KPU, 14 Calon DPD-RI dinyatakan memenuhi syarat dukungan itu antara lain, diantaranya Alias Wello dengan 2.304 dukungan, Memenuhi Syarat (MS), David Farel Sibuea dengan 2.366 dukungan (MS).

Sementara, Dharma Setiawan dengan 2.815 Dukungan (MS), Dwi Ajeng Sekar Respaty dengan 2.717 dukungan (MS), Gerry Yasid dengan 3.039 Dukungan (MS), Hardi Slamet Hood dengan 2.384 Dukungan (MS).

Baca Juga  Dihadapan Jenderal Min Aung Hlaing Presiden RI Dorong Penghentian Kekerasan di Myanmar

 

Kemudian, Haripinto Tanuwidjaja dengan 2.656 dukungan (MS),Hotman Hutapea dengan 2.581 dukungan (MS), Ismeth Abdullah dengan 2.977 dukungan (MS), Ria Saptarika dengan 2.679 dukungan (MS), Richard Hamonangan Pasaribu dengan 2.591 Dukungan (MS), Sirajudin Nur dengan 2.497 dukungan (MS)

Selanjutnya, Stephen Gerald M Siburian dengan 2.424 dukungan (MS), Sunarto Poniman dengan 2.451 dukungan (MS).

Sementara 3 Bacalon DPD Kepri yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan masih bisa menambah dukungan sampai 11 Maret 2023 adalah Andhika Bintang Prasetya dengan 2.072 dukungan (BMS), Juanda dengan 2.068 dukungan (BMS) dan Raja Imran Hanafi dengan 2.042 dukungan (BMS).

Nah, bagaimana fungsi, tugas dan kewenangan para senator sesuai amanat undang-undang. Berikut ini ulasannya yang kutip Gurindam id dari dpd.go.id, Minggu 2 Juli 2023.

Fungsi DPD RI

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Tugas dan Wewenang DPD RI

  1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)
Baca Juga  Menjadikan Isu Kedaulatan dan Konflik Laut China Selatan Masalah Bersama Anak Bangsa

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137517
Users Last 30 days : 2823
Users This Month : 2601
Views This Year : 25847
Who's Online : 1
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-28
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya