JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis nama nama pejabat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta.
Kegiatan tangkap tangan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh.
Serta dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023,” Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Gurindam.id, Jumat (7/4/2023) malam.
Dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 28 orang, Kamis (6/4) sekitar jam 21.00 Wib di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta.
Sebagai berikut namanya :Â
1. MA, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 s/d sekarang.Â
2. BS, Sekda Kabupaten Kepulauan MerantiÂ
3. FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.Â
4. SR, Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti.Â
5. ES, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan MerantiÂ
6. TA, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti.Â
7. PG, Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti.Â
8. SF, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan MerantiÂ
9. SA, Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti.Â
10. MW, kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti.Â
11. FT, Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti.Â
12. AS, Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti.Â
13. ML, Plt Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan MerantiÂ
14. IW, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan MerantiÂ
15. SK, Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti.Â
16. MK, Plt. SekwanÂ
17. DL, Bendahara BPKADÂ
18. IT, Kabid Aset BPKADÂ
19. DA, Staf BPKADÂ
20. SJ, Staf AdministrasiÂ
21. ADP, Ajudan BupatiÂ
22. RP, Ajudan BupatiÂ
23. MN, Aspri BupatiÂ
24. FM, Ajudan BupatiÂ
25. TM, Kabag UmumÂ
26. MY, Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti.Â
27. MFA, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.Â
28. RZ, Swasta / pemilik PT TM.Â
Kronologis Tangkap Tangan Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4), Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, Tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TM ke Polres Meranti.
Dari hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan
uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.
Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada didalam rumah dinas.
Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN.
(Dia)