ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Ruang Aula Siantanur, Kelurahan Tarempa, Kamis (29/9/2022) bersama perwakilan partai politik se-Anambas.
Plt Kasubag Teknis dan Hupmas, Togi Nalom Pangondian dalam laporan kegiatannya menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kegiatan ini sudah sesuai dengan dasar Hukum Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tujuan kegiatan,” ucap Togi Nalom Pangondian.
Dikesempatan yang sama, Plh. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumadil Hakim mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berjuang melaksanakan seluruh tahapan hingga hari ini.
“Terimakasih kepada seluruh pejabat KPU di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas dan juga seluruh unsur undangan yang telah hadir dalam kegiatan ini,” ucap Jumadil Hakim.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi rapat koordinasi oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Novelino dan diskusi rapat koordinasi bersama para peserta calon partai politik. (FR)