ANAMBAS -Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama keagenan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, Selasa (20/09/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya rakor kali ini yaitu untuk mempererat tali silaturahmi serta memberikan pemahaman lebih mengenai Permenkumham Nomor 29 tahun 2021.
“Kita ingin mempererat tali silaturahmi antara Imigrasi Kelas II TPI Tarempa dengan para agen-agen yang ada di Anambas, dengan adanya hubungan yang harmonis tersebut, kami juga ingin memberikan pemahaman kepada para agen tersebut terkait syarat dan ketentuan dari Visa dan Izin Tinggal,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, Imigrasi Kelas II TPI Tarempa juga membuka pintu untuk memudahkan para agen yang ingin bertanya-tanya terkait apa saja yang diperlukan bagi orang asing sebelum berkunjung ke Indonesia.
Dikesempatan yang sama, dari dilaksanakannya kegiatan tersebut, Ispaisah juga berharap agar seluruh agen yang ada di Anambas untuk terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
“Kami berharap agar seluruh agen bisa terus berkoordinasi dengan kami apabila ada orang asing yang ingin masuk ke Anambas,” tutur Ispaisah. (FR)