PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Salah Satu Terdakwa Kasus Bauksit Bintan Kembali Bebas

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 30, 2022
Salah Satu Terdakwa Kasus Bauksit Bintan Kembali Bebas
 - (Salah Satu Terdakwa Kasus Bauksit Bintan Kembali Bebas)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

Tanjungpinang, Gurindam.id – Usai memberikan vonis bebas kepada terdakwa Junaedi dalam perkara tindak pidana korupsi IUP-OP bauksit tahun 2018/2019.

Hari ini kembali membebaskan salah seorang terpidana lain, atasnama Hari Malonda (72), Sabtu (29/01)

Sebelumnya Hari bersama terdakwa Sugeng dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman badan 7 tahun 6 bulan UP atau subsider 7 Millyar jika tidak membayar di tambah hukuman 3 tahun 9 bulan dengan denda subsider 500 juta atau 5 bulan kurungan.

Hari bersama Sugeng sudah membalikan kerugian negara sebesar 6 Millyar saat itu. Dalam pengajuan kasasi Hari telah menjalani kurungan di Rutan Kelas I A selama 17 bulan dari hasil Vonis yang di jatuhnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang yaitu 5 tahun 6 bulan kurungan badan di tambah dengan hukuman UP 3 tahun 6 bulan dan hukuman subsider 6 bulan penjara.

Pembebasan Hari Malonda dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang Eri Erawan pihaknya saat itu menunggu pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Info nya begitu, tapi kami lagi menunggu ke absaahan Informasi dengan adanya Berita Acara Eksekusi atau Pelaksanan Putusan dari Kejaksaan sesuai Tusi nya,” terangnya.

Sebelum Hari Malonda bebas murni, Rutan Tanjungpinang juga telah membebaskan Junaidi yang pertama kali. Dari 12 tersangka tambang bauksit semua putusan kasasinya telah turun dengan berbagai ragam ada yang bertambah, berkurang, tetap, bahkan ada yang bebas murni

Zefri Idham selaku Penasehat Hukum (PH) Hari Malonda yang mendampingi saat pembebasan mengucapkan syukur atas kebebasan kliennya. Ia mengaku untuk menempuh semua ini melalui prosedur hukum yang berlaku dan seijin Tuhan.

“Dalam hal ini kita juga mengucapkan terima kasih terhadap Kepala Rutan yang telah menjaga klien saya dan bebas dalam keadaan sehat. Begitu juga Makamah Agung (MA) yang memutuskan kasasi bebas,” ungkapnya. (MS).

Baca Juga  Kolonel Laut Heru Prasetyo: Dirgahayu Puspenerbal Ke 65
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

138201
Users Last 30 days : 1844
Users This Month : 567
Views This Year : 26906
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.226.96.61
Server Time : 2024-05-11
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya