Polres Tanjungpinang Lakukan Penahanan Pelaku Pembacokan di Sei Jang Tanjungpinang

Tanjungpinang, Gurindam.id – Pelaku Pembacokan di Jalan Sei Serai Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang yang terjadi pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu kini di tahan Polresta Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan adanya penangkapan tersebut.

” Iya, benar pelaku saat ini sudah kita tahan,” ungkapnya, Senin (17/01/2022).

Motif pelaku melakukan pembacokan terhadap adik iparnya sendiri itu, karena telah mendengar bisikan-bisikan.

“Pelaku dalam melakukan penganiayaan tersebut karena mendengar suara bisikan yang mana suara bisikan tersebut berkata bahwa korban yaitu saudara YAMINO akan menghabisi (membunuh) keluarga tersangka, ” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Saat ini, berkas penyidikan pelaku dinyatakan lengkap dan telah di serahkan kepada kejaksaan. Usai sebelumnya berkas sempat tidak bisa dilimpahkan kepada Jaksa karena pelaku belum dilakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka.

“Setelah di lakukan penangkapan, berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” tutupnya.

Diketahui, bahwa saat akan di amankan pihak kepolisian pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga memaksa pihak penegak hukum melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke bagian perut.

Kemudian pelaku larikan ke RSUP Raja Ahmad Thabib untuk di lakukan perawatan.

Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana jo Pasal 340 K.U.H.Pidana jo Pasal 53 K.U.H.Pidana.

Sementarai itu, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kasi Pidana Umum, Sudiharjo belum memberikan pembenaran dan tengah mengecek berkas pelimpahan terkait hal ini.

“Nanti saya cek dulu,” singkatnya. (MS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *