PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Klarifikasi Video Tentang OTT Bekasi

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 8, 2022
KPK Klarifikasi Video Tentang OTT Bekasi
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri - (Gurindam.id)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditangkap KPK karena dugaan kasus korupsi. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot.

Berikut tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait video yang beredar di masyarakat tentang operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022) siang lalu.

“Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (8/1/2022).

Pihak KPK juga mengklaim telah melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya.

“Publik penting memahami bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana,” urai Ali.

“Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun, tuturnya.

Masih kata Ali, ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakkan hukum yang telah taat azas.

“Penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya,” papar Dia.

Atas peristiwa ini pihak KPK segera mengagendakan pemeriksaan para saksi, dan kami harap kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, agar proses hukum berjalan efektif.

“Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu Majelis Hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak,” pungkasnya.
(Dia)

Baca Juga  Gubernur Ansar Terima Penghargaan dari SKK Migas Sumbagut
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

155503
Users Last 30 days : 8429
Users This Month : 515
Views This Year : 51549
Who's Online : 1
Your IP Address : 44.200.122.214
Server Time : 2024-10-06
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya