GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mengusut dugaan laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang baru saja diterima KPK.
Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan, setiap laporan yang masuk ditelaah oleh KPK siapapun terlapornya.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi saat dirinya masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK. Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan, setiap laporan yang masuk ditelaah oleh KPK siapapun terlapornya.
“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan,” ungkap Ali Fikri, Kepada Gurindam.id, Kamis (6/1/2022).
Dalam proses verifikasi dan telaah ini Tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU.
“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Dia.
Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan.
“Kami bisa menggunakan data dan Informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi,” sambung Ali.
Dalam menyampaikan Pengaduan, masyarakat penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan Tim dalam memproses tindak lanjutnya.
Hal ini mengingat masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan Informasi pendukung awal yang tidak lengkap.
Jika merujuk pada data Pengaduan Masyarakat tahun 2021, dari total 4.040 aduan, sejumlah 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61%. Hal tersebut diantaranya karena tidak ada kelengkapan informasi ataupun data dukung awal yang cukup.
Masyarakat dapat melihat informasi ini secara lengkap melalui https://www.kpk.go.id/id/statistik/pengaduan-masyarakat
KPK mengajak masyarakat untuk tak segan menyampaikan Pengaduan kepada KPK jika melihat ataupun mengetahui adanya dugaan TPK.
“Karena Pengaduan Masyarakat adalah salah satu bentuk keterlibatan dan kolaborasi publik dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Ali.
(Jrg)