PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Kejari Tanjungpinang Tetapkan Mantan Kabag Keuangan PT TMB Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 28, 2021
Kejari Tanjungpinang Tetapkan Mantan Kabag Keuangan PT TMB Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang dan Tim Penyidik Kejari Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejari Tanjungpinang terkait tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan keuangan di BUMD PT. TMB - (Gurindam.id)
RajaBackLink.com
Editor fajar

Tanjungpinang, Gurindam.id – Mantan Kepala Bagian Keuangan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejari Tanjungpinang terkait tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan keuangan di BUMD PT. TMB Tahun 2017 s.d 2019 yang berindikasi merugikan keuangan Negara atau Daerah.

“Pada tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib tim penyidik Kejari melakukan gelar perkara penetapan tersangka TPK terkait pengelolaan keuangan di PT TMB Tanjungpinang tahun 2017 hingga 2019, dengan tersangka DWN,” ucap Kasi Intel Kejari, Bambang Heri Purwanto, Senin (27/12).

Dari hasil tim penyidik TPK Kejaksaan Negeri Tanjungpinang total Kerugian Negara mencapai Rp 517.741.716 berdasarkan dari hasil audit BPKP.

“Tim penyidik saat ini telah memiliki Alat bukti surat, ahli, petunjuk berupa dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan kasus tersebut dan dari hasil audit BPKP total Kerugian Negara Rp 517.741.716,” jelasnya.

Modus yang dilakukan DW, dengan memanfaatkan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh PT TMB kepada setiap karyawan dengan prosedur yang ditetapkan.

Namun dengan leluasa tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai Kabag Keuangan mengambil uang tanpa melalui prosedur.

“Untuk saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ungkap Andri selaku tim penyidik Kejari Tanjungpinang.

Dengan ini tersangka diancam dengan pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 jt maksimal 1M, Junto pasal 3 ancaman hukuman minilmal 1 tahhn maksimal 20 tahun dan denda minimal 50 juta maksimal 1 M, Juto Pasal 8 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksinal 15 tahun dengan denda minimal Rp 150 Juta maksimal Rp 750 Juta tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (MS)

Baca Juga  Disayang Masyarakat, Bripka Zulham Dapat Penghargaan Dari Kapolres
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136856
Users Last 30 days : 2936
Users This Month : 1940
Views This Year : 24889
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya