GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang. Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, lewat keterangan di terima Gurindam.id, Selasa (21/12/2021).
Pelimpahan berkas yang dimaksud terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 ke Pengadilan Tipikor.
“Hari ini (21/12/2021) tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk (M Saleh Umar, red) ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang,” kata Fikri.
Fikri melanjutkan penahanan para Terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan pada Rutan KPK, sbb :
• Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
• Terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan,” papar Ali.
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sbb : Pertama : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Rky)